Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polda NTT Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Markas Kepolisian

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Polda NTT Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Markas Kepolisian

KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti perintah Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kantor kepolisian. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh personel Polri maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan Mapolda NTT.

Larangan tersebut mencakup seluruh perangkat rokok hisap berbasis cairan, termasuk vape dan pod. Untuk memastikan aturan dipatuhi, Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., menginstruksikan fungsi pengawasan internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., di Mapolda NTT, Senin (2/11/2026).

Kabidhumas menjelaskan, pengawasan tidak hanya ditujukan kepada anggota Polri, tetapi juga mencakup masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan maupun memiliki keperluan di lingkungan Mapolda NTT.

“Ini merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolri. Lingkungan markas kepolisian harus terhindar dari penggunaan vape atau alat rokok hisap yang menggunakan cairan. Jika ingin menggunakannya, silakan di luar area markas. Rencananya, Bapak Kapolri juga akan membuat regulasi khusus terkait hal ini,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Menurutnya, Kapolda NTT juga meminta satuan fungsi pelayanan masyarakat, khususnya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan jajaran Reserse, agar aktif menyampaikan sosialisasi kepada setiap warga yang datang ke Mapolda NTT.

Dengan demikian, masyarakat dapat memahami aturan tersebut sejak memasuki lingkungan markas kepolisian dan turut mendukung terciptanya kawasan pelayanan yang tertib serta bebas dari penggunaan rokok elektrik.

Cegah Penyalahgunaan Liquid Vape

Lebih lanjut, kebijakan penertiban penggunaan vape di lingkungan markas kepolisian juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, peredaran gelap narkoba dapat menyasar masyarakat, khususnya generasi muda, melalui berbagai modus, termasuk penyalahgunaan cairan atau liquid vape.

Polda NTT memandang penting langkah pencegahan dan pengawasan sejak dini, sekaligus memastikan lingkungan institusi kepolisian menjadi contoh dalam menaati aturan.

Kabidhumas juga menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap upaya pemberantasan narkoba, termasuk memastikan tidak ada personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Masalah narkoba ini tidak ada yang main-main dan jangan sampai terulang,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Kapolri, memperkuat pengawasan internal, serta mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan markas kepolisian agar tetap tertib, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

#PolisiBersamaMasyarakat #PoldaNtt