Ditreskrimum Polda NTT Amankan Pelaku Judi Bola Guling

Ditreskrimum Polda NTT Amankan Pelaku Judi Bola Guling

Tribratanewsntt.com - Tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT) mengamankan Pelaku Perjudian bola guling di Alak, Kota Kupang, NTT, Senin (7/1/2019) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Kamis (10/1/2019) siang.

"Tersangkanya berinisial DR berusia 34 tahun. Pria asal Kecamatan Alak, Kota Kupang ini dikenakan pasal 303 ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHP", ungkap Kabidhumas Polda NTT.

[caption id="attachment_310852" align="alignnone" width="300"] Barang Bukti sejumlah uang yang diamankan Penyidik Barang Bukti sejumlah uang yang diamankan Penyidik[/caption]

Lanjut ia katakan, barang bukti yang juga turut diamankan penyidik antaralain, Satu buah meja bola guling, Satu layar meja bola guling, Satu botol bedak my baby, Satu buah bola guling, Satu buah handuk berukuran kecil warna merah muda.

"Selain itu sejumlah Uang sebesar Lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah", pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. (Rf)