Konferensi Pers Polda NTT, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus TP Melakukan Perlawanan dan Pengroyokan Terhadap Petugas Polri

Konferensi Pers Polda NTT, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus TP Melakukan Perlawanan dan Pengroyokan Terhadap Petugas Polri

Tribratanewsntt.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) melakukan perlawanan terhadap petugas dan pengeroyokan saat melaksanakan tugas dilapangan.

"Ini kesempatan yang baik, perlu saya luruskan tentang kronologis sebenarnya terhadap pengungkapan kasus ini, di mana adanya, informasi-informasi yang sampai kepada masyarakat bahwasanya proses penangkapan terhadap para tahanan ini tidak sesuai prosedur yang sebenarnya, nah ini boleh-boleh saja dari pihak keluarganya menyampaikan demikian, namun kami, berdasarkan alat bukti, saksi dan petunjuk serta gelar perkara kemudian kami menetapkan lima (5) orang tersangka tersebut yang sudah kami tahan", ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon saat melakukan Konferensi pers terkait kasus tersebut, Senin sore (6/8/2018) bertempat di Aula Ditreskrimum Polda NTT.

Perbuatan kelima tersangka kata Kasubdit III, telah memenuhi unsur yang disangkakan dalam Pasal 214 Ayat Ke 1 e KUHP Dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs. Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP.

Dikatakannya, berawal saat Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mendapat informasi yang didapat dari masyarakat pada hari Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 03.00 Wita bahwa, di rumah duka salah satu warga tepatnya di Kel.Naikolan, Kec. Maulafa, Kota kupang sedang berlangsung permainan judi jenis bola guling. Mendapat informasi tersebut, Anggota yang berjumlah tujuh orang menuju tempat kejadian perkar (TKP).

Saat tiba di TKP, benar Anggota melihat adanya permainan judi jenis bola guling kemudian Anggota masuk ke lokasi namun ada beberapa masyarakat melakukan perlawanan terhadap Anggota dengan mencobai bertanya, apa kapsitasnya anggota datang di tempat tersebut, karena di tempat itu ada acara duka.

"Namun perlu kami jelaskan bahwasanya sebelumnya juga kita sudah pernah mengingatkan kepada masyarakat, walupun ada acara kematian dan lain-lain tolong jangan diperbolehkan melakukan perjudian jenis bola guling dan lain-lain, nah karena di sini ada debat antara anggota dan masyarakat tersebut sehingga masyarakat berupaya untuk mengusir Anggota kami", ujarnya.

Lanjutnya, mendapatkan informasi sebelumnya bahwa, satu jam sebelumnya di tempat itu, telah dilakukan himbauan dari petugas yakni, dari Anggota Polres Kupang Kota untuk tidak melakukan permainan judi, namun himbauan itu tidak diindahkan sehingga Anggota dari Polda dalam hal ini Anggota Subdit III datang ketempat itu. Di situlah terjadi perlawanan dari masyarakat tersebut.

Dari perlawanan tersebut, salah satu Anggota Subdit III Jatanras berinisial Bripda JK (korban) dianiaya atau dikeroyok dan dipukul dengan kursi hingga upaya perampasan senjata api milik Anggota. Pada saat itu situasi tidak memungkinkan sehingga Bripda JK mengeluarkan senjata api dengan maksud untuk memberikan tembakan peringatan namun dari beberapa masyarakat ini mendorong yang bersangkutan hingga terjatuh ke tanah dan tanpa disengaja terdengar suara letusan senjata miliknya, sehingga mengenai kaki dari anggota tersebut.

Berangkat dari kejadian itu, Anggota melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan masyrakat setempat guna mengungkap para pelaku yang melakukan tindak pidan perlawanan dan pengroyokan terhadap petugas Polri. Dari hasil penyelidikan tersebutlah Ditreskrimum Polda NTT menetapkan lima orang tersangka.

"Adapun kelima orang yang ditetapakn sebagai tersangka diantaranya, yang pertama berinisial RA alias B yang bersangkutan berperan sebagai yang melakukan penganiayaan terhadap anggota dengan menggunakan kursi yang mana telah disita sebagai barang bukti, yang kedua RO ini yang berperan sebagai yang menghalanghalangi petugas, kemudian yang ketiga PPM, ini juga yang mepakukan penganiayaan terhadap anggota, yang keempat MYR, yang bersangkutan ikut menghalangi petugas dan ikut melakukan pengroyokan dia juga bertindak sebagai bandar dalam permainan judi bola guling tersebut dan yang kelima CN yang mana dia juga ikut melakukan pemukulan terhadap anggota. Batang", ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTT.

"Barang Bukti yang disita oleh petugas yakni tiga buah kursi", tambahnya.