Ditreskrimsus Polda NTT Berhasil Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Bank NTT, Berkas P21 dan Tersangka Diserahkan ke Kejari Ngada
Kupang, NTT — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memastikan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor perbankan dengan menuntaskan penanganan Berkas Perkara Nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 8 September 2025 atas tersangka AB, Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT berdasarkan Surat Kajati NTT Nomor: B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Menyikapi hal tersebut, Subdit 2 (Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT, mengamankan tersangka AB dari domisilinya di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ngada.
"Karena kendala cuaca, dan perubahan jadwal kegiatan Kajari Ngada, Tahap 2 baru dilaksanakan di Ruang Aula Kejari Ngada pada pukul 15.30 hari ini, Kamis 12 Februari 2026" ujar Panit 1 Subdit 2 (Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT Ipda Ekadia Akal, S.H.
Sementara itu Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
“Polda NTT memastikan seluruh proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan di wilayah NTT,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan risk control Bank NTT pada 26 Juli 2023.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya 19 nasabah Bank NTT Kantor Fungsional Riung yang saldo rekeningnya berkurang. Selain itu, terdapat dana deposito nasabah yang tidak pernah disetorkan oleh tersangka. Total kerugian yang dialami Bank NTT mencapai Rp829.539.731,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka AB diduga melakukan berbagai perbuatan melawan hukum dengan modus operandi antara lain: Melakukan pencatatan palsu; Membuat laporan pembukuan palsu; Memalsukan slip setoran simpanan dan deposito milik nasabah; dan Melakukan penarikan tabungan nasabah dengan menggunakan pemalsuan tanda tangan nasabah.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran I Nomor Urut 140 terkait perubahan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP"pungkasnya.
Sebelum diberangkatkan ke Bajawa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang pada Selasa, 10 Februari 2026.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan layanan perbankan, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Humas Polda NTT
