Tegakkan Etika dan Disiplin, Wakapolda NTT Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan PTDH

Tegakkan Etika dan Disiplin, Wakapolda NTT Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan PTDH

Tribratanewsntt.com – Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian bagi seorang perwira Polri serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.

Acara yang berlangsung di Lapangan Mapolda NTT pada Rabu (26/3/2025) ini dihadiri oleh Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H., serta para pejabat utama dan seluruh peserta upacara.

Penghargaan bagi Perwira Berdedikasi

Dalam amanat yang dibacakan Wakapolda NTT, Kapolda NTT menegaskan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan penghormatan bagi anggota Polri yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan integritas tanpa cela selama masa tugasnya.

Pada kesempatan ini, Kompol Yorsen Helsimus Imanuel Bilaut resmi menerima kenaikan pangkat pengabdian, berdasarkan KEP Kapolri NOMOR: KEP/2108/XII/2024, atas kerja keras, disiplin, dan pengabdiannya dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Saya ucapkan selamat kepada Kompol Yorsen Helsimus Imanuel Bilaut atas kenaikan pangkat pengabdian ini. Semoga pencapaian ini semakin memotivasi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik bagi Polri dan masyarakat," ujar Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono.

PTDH: Sikap Tegas terhadap Pelanggaran

Di balik penghargaan bagi yang berprestasi, Polri juga menunjukkan komitmen tegas dalam menindak anggota yang melanggar aturan. Dalam upacara ini, diumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri di Polda NTT.

"Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal mutlak bagi setiap anggota Polri," tegas Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Kapolda NTT menekankan bahwa keputusan PTDH diambil melalui proses yang matang dan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota untuk menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Berikut empat personel yang diberhentikan secara tidak hormat beserta kasusnya:

Aipda Hendra – PTDH berdasarkan KEP/618/XI/2024 terkait kasus calo penerimaan anggota Polri (Casis).

Briptu Wihelmus Chris Andri Ola – PTDH berdasarkan KEP/619/XI/2024 terkait kasus penyimpangan seksual.

Brigpol David Advento Temaluru – PTDH berdasarkan KEP/442/VIII/2024 terkait kasus asusila.

Brigpol Pijar Kinantan – PTDH berdasarkan KEP/221/V/2024 terkait kasus desersi.

Keputusan PTDH ini ditetapkan melalui surat Keputusan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A.

Meskipun keempat personel yang di-PTDH tidak menghadiri upacara, prosesi tetap dilaksanakan dengan simbolis mencoret foto mereka sebagai bentuk penegasan atas keputusan institusi.

Pesan Wakapolda untuk Seluruh Anggota Polri

Dalam amanatnya, Wakapolda NTT mengingatkan seluruh personel Polri di jajaran Polda NTT untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan menjunjung tinggi etika kepolisian.

"Sebagai insan Bhayangkara, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Polri yang lebih presisi, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tambahnya.

Komitmen Menjaga Integritas Polri

Sebagai penutup, Wakapolda NTT berharap seluruh anggota Polri di wilayah NTT terus berpegang teguh pada nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan perlindungan, bimbingan, dan petunjuk dalam pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Upacara ini menjadi simbol penghargaan bagi yang berprestasi sekaligus peringatan keras bagi yang melanggar, menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.