13 Hari Operasi Keselamatan Turangga 2026, 38 Pelanggaran Disidangkan dan 3 Laka Lantas Terjadi di Wilayah Hukum Polres Kupang

13 Hari Operasi Keselamatan Turangga 2026, 38 Pelanggaran Disidangkan dan 3 Laka Lantas Terjadi di Wilayah Hukum Polres Kupang

Kupang, NTT, Operasi Keselamatan Turangga Tahun 2026 telah digelar selama 13 hari, mulai 2 hingga 13 Februari 2026, dan akan berakhir pada 14 Februari 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops Ketupat-2026”, operasi ini menjadi langkah strategis jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjelang pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri melalui Operasi Ketupat 2026.

Kapolres Kupang AKBP Rudi J. J. Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Him, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Turangga 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis guna meningkatkan kesadaran serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih pada upaya edukasi dan pencegahan. Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026,” ujar Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Him selaku Kasetopsres.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Polres Kupang mengintensifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas pengendara, hingga pengguna jalan lainnya, disertai penegakan hukum secara terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Di wilayah hukum Polres Kupang, pelaksanaan operasi menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran yang masih didominasi ketidakpatuhan penggunaan SIM dan helm. Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Him mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi telah disidangkan sebanyak 38 pelanggaran.

“Rata-rata pelanggaran yang kami temukan adalah pengendara yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan SIM, serta pengemudi yang tidak menggunakan helm,” jelasnya.

Dari sisi kecelakaan lalu lintas, tercatat sejak 2 hingga 12 Februari 2026 terjadi tiga kejadian laka lantas. Dari jumlah tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka ringan, dengan total kerugian material mencapai Rp 6.050.000.

Salah satu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada 2 Februari 2026 di Desa Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang. Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal, di mana kendaraan yang dikendarai korban mengalami out of control saat melintasi jalan menurun dan menikung. Korban keluar dari jalur dan menabrak tiang rumah warga.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT kembali menekankan pentingnya kewaspadaan pengendara, terutama saat melintasi jalur rawan kecelakaan seperti jalan menurun dan tikungan tajam.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, mematuhi batas kecepatan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Melalui Operasi Keselamatan Turangga 2026, Polda NTT berharap terciptanya kesadaran kolektif masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Dengan demikian, situasi lalu lintas yang aman dan kondusif dapat terwujud menjelang Operasi Ketupat 2026 dan seterusnya.