Berkas Lengkap (P-21), Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Rumah Tangga Libatkan Oknum Anggota DPRD Kota Kupang
Kupang, NTT — Penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Kupang kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 14.30 Wita, bertempat di Ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Tersangka dalam perkara ini berinisial MIL, yang diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Polda NTT kepada pihak Kejaksaan dalam keadaan sehat.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT, tanggal 2 November 2023, tentang dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Selanjutnya penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/270/IV/2025/Ditreskrimum, tanggal 24 April 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/42/IV/2025/Ditreskrimum, tanggal 25 April 2025.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kemudian menerbitkan Surat Nomor: B-322/N.3.1/Etl.1/01/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P-21), sehingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, tersangka MIL disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a UU No. 23 No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran I Nomor 38 Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Diluar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 77 B jo. Pasal 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran I Nomor 111 Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Diluar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 428 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan tanpa pandang bulu.
“Kapolda NTT menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan pernyataan Kapolda NTT.
Lebih lanjut disampaikan, Kapolda NTT menaruh perhatian serius terhadap perkara yang menyangkut tindak pidana dalam rumah tangga dan perlindungan anak, mengingat dampaknya yang luas terhadap korban dan lingkungan sosial.
“Kasus penelantaran dalam rumah tangga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Kabidhumas Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dan penelantaran dalam rumah tangga.
“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan setiap perkara kepada aparat penegak hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Dengan pelimpahan tahap II ini, selanjutnya penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.
Humas Polda NTT
