Satresnarkoba Polres Mabar Amankan Pria dan Wanita Terduga Pelaku TP Narkoba

Satresnarkoba Polres Mabar Amankan Pria dan Wanita Terduga Pelaku TP Narkoba

Tribratanewsntt.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat Berhasil mengamankan dua pelaku terduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial FFK (18), ini di tangkap di Jalan Reklamasi, Kampung Air, Labuan Bajo pada hari Kamis (11 Maret 2021) lalu.

Sedangkan pelaku SA alias CECE (22) yang merupakan seorang wanita dan juga kekasih dari FFK Diamankan petugas di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kebupaten Mabar pada hari jumat (12 Maret 2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Mabar bahwa ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, Satuan Resnarkoba Polres Mabar yang dipimpin langsung oleh Kaur Binops Satuan Resnarkoba Aiptu Nyoman Budiarta bersama anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap orang yang di curigai telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan mengamankannya pelaku di Jalan Reklamasi, Kampung Air, Labuan Bajo.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Senin (15/3/2021) pagi.

"Dari hasil penangkapan itu, petugas mendapati Pelaku membawa Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dua paket dengan berat Bruto 0,53 gram yang dibungkus dengan plastik bening klip yang di simpan didalam bungkusan Rokok Surya 12", ungkap Kabidhumas Polda NTT.

Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui kepada petugas bahwa sebagian Barang bukti sabu-sabu ada disembunyikan dirumahnya di kampung Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu. Selanjutnya, Petugas mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) linting plastik berisikan serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 2 gram. jadi total BB yang diamankan jenis sabu-sabu dari pelaku seberat bruto 2,53 gram.

"Dari hasil introgasi, pelaku FFK mengakui barang tersebut di beli menggunakan uang kekasih SA untuk   di gunakan bersama dan di beli dari salah seorang temannya yang berinisial D di Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)", jelasnya.

Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Mabar guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun", pungkasnya.