Tim Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi NTT Awasi Harga dan Stok Pangan, Tegur Pedagang Jual Minyakita di Atas HET
Kupang, NTT- Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pengawasan komoditas pangan strategis Tahun 2026 di sejumlah titik di wilayah Kota Kupang, Jumat (13/2/2026) mulai pukul 07.00 Wita hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 serta Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 98/TS.02.02./K/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Pengawasan Komoditas Pangan Strategis.
Satgas dipimpin oleh Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Haryo Prasetyo Seno, dan melibatkan perwakilan Badan Pangan Nasional RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Bulog Wilayah NTT, serta Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.

Kegiatan pengawasan dilakukan di lima titik, yakni:
Pasar Oebobo
Hasil pengecekan harga menunjukkan: Minyakita kemasan 2 liter: Rp30.000 (Rp17.500/liter), Cabai rawit: Rp75.000/kg, Bawang merah: Rp40.000/kg, Bawang putih: Rp45.000/kg, Daging sapi: Rp105.000/kg, Cabai merah keriting: Rp45.000/kg, Daging ayam: Rp40.000/kg, Telur ayam: Rp32.000/kg.
Pasar Oeba
Beras SPHP: Rp65.000/5 kg, Beras medium: Rp14.000/kg, Bawang merah: Rp40.000/kg, Bawang putih: Rp45.000/kg.
Hyperstore TDM
Beras premium: Rp15.400/kg, Bawang merah: Rp40.000/kg, Bawang putih: Rp45.000/kg
Toko Bagus Mart
Beras premium: Rp15.400/kg, Beras medium: Rp14.000/kg, Gula pasir: Rp17.500/kg
Distributor Beras Maranu
Beras premium: Rp15.200/kg.

Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan adanya penjualan komoditas yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Minyakita yang dijual Rp17.500 per liter, melebihi HET sebesar Rp15.700 per liter.
Tim Satgas Saber Pelanggaran Pangan Provinsi NTT langsung memberikan teguran kepada pedagang agar segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan HET/Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indak) Ditreskrimsus Polda NTT AKBP Haryo Prasetyo Seno menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen aparat bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di NTT.

“Kegiatan ini adalah langkah konkret untuk memastikan harga pangan tetap stabil, stok tersedia, serta mutu dan keamanan pangan terjamin bagi masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan konsumen, termasuk penjualan di atas HET,” tegas AKBP Haryo.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah NTT, khususnya terhadap komoditas pangan strategis seperti beras, minyak goreng, gula, daging, telur, dan aneka cabai.
“Satgas Saber Pangan hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengedepankan langkah persuasif melalui teguran dan pembinaan, namun apabila ditemukan pelanggaran berulang atau unsur kesengajaan, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Secara umum, hasil pemantauan menunjukkan ketersediaan stok bahan pangan di Kota Kupang dalam kondisi cukup dan harga relatif stabil, meskipun terdapat beberapa komoditas yang perlu pengawasan lebih lanjut agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Provinsi NTT berharap stabilitas pasokan dan harga pangan strategis di wilayah Nusa Tenggara Timur tetap terjaga, sehingga daya beli masyarakat tidak terdampak dan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Humas Polda NTT
