Praperadilan Perkara Ganti Rugi di Sumba Timur Ditolak, Polda NTT Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum

Praperadilan Perkara Ganti Rugi di Sumba Timur Ditolak, Polda NTT Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum

Waingapu, NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui tim kuasa hukum mendampingi pelaksanaan persidangan praperadilan Perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Wgp di Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II, Kabupaten Sumba Timur. Persidangan yang berlangsung sejak 26 Oktober hingga 2 November 2026 tersebut berakhir dengan putusan yang menolak permohonan praperadilan dari para pemohon.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Isto Inong Ndena, S.Ak. dan Mbullu Hina melalui kuasa hukum Jefri Jonga Tari, S.H. dan Paulus Maramba Meha, S.H. Adapun pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Cq. Polda NTT Cq. Polres Sumba Timur bertindak sebagai Termohon II.

Pendampingan persidangan dilaksanakan berdasarkan Relaas Panggilan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Kpg, Surat Perintah Kapolda NTT Nomor: 1124/IX/HUK.12.1/2026, serta Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2026.

Dalam proses persidangan, Polri sebagai Termohon II diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari KBP (C) Pambudi, S.IK., M.H.; Kompol I Gede Sucitra, S.H., M.H.; IPTU Rudy Chandra Toumahu, S.H.; IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K.; AIPTU Ida Putu Yarmika, S.H.; AIPTU Manuel Lois Correia, S.H.; AIPTU Roland Nifrik Leka, S.H.; AIPDA Ni Luh Yulinda Dewi, S.H.; Theresia Marisca Ujiapi, S.H.; BRIPTU Folleransen A. Udju, S.H.; BRIPDA Redemptus Metty, S.H.; serta BRIPDA Maria Trisna Indra Nuga, S.H.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Ida Bagus Ketut Ari Juni Suartwan, S.H., dengan Panitera Pengganti Erwin Emanuel Telnoni, A.Md., S.H.

Adapun pokok permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas vonis bebas. Setelah melalui rangkaian proses persidangan, majelis hakim tunggal membacakan amar putusan pada 2 November 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi Termohon I, yakni pihak Kejaksaan. Sementara dalam pokok perkara, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan para pemohon serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar nihil.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan persidangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polda NTT menghormati seluruh proses peradilan yang berlangsung dan menjadikan setiap tahapan persidangan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalankan secara profesional. Kehadiran tim kuasa hukum Polri dalam persidangan merupakan bentuk tanggung jawab institusi untuk memberikan pendampingan serta menyampaikan argumentasi hukum secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kabidhumas menyampaikan pesan Kapolda NTT.

Lebih lanjut disampaikan bahwa putusan pengadilan yang menolak permohonan praperadilan para pemohon merupakan hasil dari proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim dalam persidangan. Oleh karena itu, Polri senantiasa menghormati kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara.

“Prinsip utama yang selalu ditekankan Bapak Kapolda adalah bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menjunjung tinggi profesionalisme, serta menghormati hak-hak setiap warga negara. Polri juga berkomitmen untuk bersikap terbuka dan kooperatif terhadap setiap mekanisme hukum yang tersedia,” lanjutnya.

Kabidhumas menambahkan, pendampingan hukum dalam perkara praperadilan merupakan wujud kesiapan institusi Polri dalam menghadapi proses hukum secara bertanggung jawab sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses dan putusan pengadilan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum diharapkan terus terjaga melalui pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.

Dengan berakhirnya persidangan praperadilan Perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Wgp tersebut, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.