Dirres PPA-PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Percabulan Anak Tuntas, Penyidik Lakukan Tahap II
Kupang, NTT – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.44 WITA hingga 14.25 WITA tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditres PPA-PPO Polda NTT, AKP Fridinari D. Kameo, S.H., bersama personel Subdit 1, yakni AIPDA Adhi Lette, S.H., dan BRIPDA Bram Kase.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dengan tersangka atas nama JFR. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Adapun perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/IX/2025/SPKT/POLDA NTT tanggal 13 September 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/101/VI/2026/Ditresppappo tanggal 18 Juni 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/18/VI/2026/Ditresppappo tanggal 10 Juni 2026.
Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTT melalui surat Nomor: B-3210/N.3.25/Etl.1/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026 menyampaikan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan atas nama tersangka JFR telah dinyatakan lengkap (P-21).

Sebagai tindak lanjut, penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTT menerbitkan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/1061/X/2026/Ditresppappo tanggal 29 Oktober 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran Nomor 126 mengenai daftar pidana perubahan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dari komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana, khususnya kejahatan yang menyasar kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kapolda NTT juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak akan ditangani secara serius melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan generasi penerus bangsa. Kami memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum, serta mengedepankan kepentingan dan perlindungan korban," demikian pesan Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT.
Lebih lanjut, Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Humas Polda NTT
