Dirresnarkoba Polda NTT: “Ratusan Liter Miras Ilegal Disita, Produksi Sopi dan Moke Tanpa Izin Ditertibkan”
KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse Narkoba terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap produksi minuman keras tradisional yang tidak memiliki izin serta tidak memenuhi standar kesehatan. Dalam operasi yang digelar di Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Selasa (3/11/2026), petugas menemukan dan menyita sebanyak 425 liter minuman keras jenis sopi dan moke dari tiga lokasi produksi.

Operasi penertiban tersebut dipimpin KOMPOL Herman Nelson Lona, S.H., dengan melibatkan 40 personel Ditresnarkoba Polda NTT. Kegiatan ini menyasar tempat produksi atau penyulingan minuman tradisional yang tidak memiliki izin produksi dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Dirresnarkoba Polda NTT Nomor: Sprin/340/X/RES.4./2026/Ditresnarkoba tanggal 29 Oktober 2026 tentang Operasi Penertiban Minuman Keras Home Industry.
“Dalam operasi ini, personel melakukan pemeriksaan terhadap tiga lokasi produksi atau penyulingan minuman tradisional jenis sopi dan moke. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 425 liter minuman keras yang diproduksi tanpa izin dan tidak sesuai dengan standar operasional yang dapat menjamin keamanan produk bagi kesehatan manusia,” jelas Kombes Pol. Djoko Lestari.
425 Liter Miras Disita dari Tiga Lokasi
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan minuman keras yang disimpan dalam sejumlah wadah dengan rincian satu jerigen berukuran 10 liter, sembilan jerigen berukuran 20 liter, satu jerigen berukuran 30 liter, satu jerigen berukuran 5 liter, serta satu drum berukuran 200 liter.
Seluruh barang tersebut kemudian disita oleh petugas dengan disertai penyerahan surat tanda terima barang bukti kepada masing-masing pemilik.
Selain penyitaan, personel Ditresnarkoba juga melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan terhadap para pengelola tempat produksi.
Petugas turut memberikan sosialisasi mengenai potensi bahaya minuman keras tradisional yang diproduksi tanpa standar kesehatan. Proses penyulingan di lokasi tersebut juga dihentikan, disertai imbauan agar para pengelola tidak kembali melakukan aktivitas produksi.
Dirresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan para pengelola agar menghentikan kegiatan penyulingan. Apabila ditemukan kembali melakukan produksi, mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda NTT Tegaskan Pengawasan dan Pencegahan Miras Ilegal
Secara terpisah, Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penertiban produksi minuman keras ilegal merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Kapolda NTT memberikan perhatian terhadap praktik produksi minuman keras yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar kesehatan. Pengawasan serta langkah penindakan perlu dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban akibat mengonsumsi produk yang proses pembuatannya tidak terjamin.
“Polda NTT berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas produksi minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mengonsumsi minuman keras yang tidak jelas asal-usul maupun proses produksinya,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyampaikan pesan Kapolda NTT.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Melalui operasi ini, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur.
#PolisiBersamaMasyarakat #PoldaNtt
Humas Polda NTT
