Dirres PPA dan PPO Polda NTT Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Penelantaran, Tersangka JPZK Diserahkan ke Kejaksaan
KUPANG – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penelantaran ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (3/11/2026).
Tersangka berinisial JPZK diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung mulai pukul 12.44 hingga 14.25 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda NTT, AKP Fridinari D. Kameo, S.H., bersama AIPDA Adhi Lette, S.H., dan BRIPDA Bram Kase.
Dirres PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan setelah berkas perkara memperoleh pemberitahuan lengkap dari jaksa penuntut umum.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Pol. Nova Irone Surentu.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/IX/2025/SPKT/POLDA NTT tanggal 19 September 2025.
Dalam proses penyidikan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/122/VI/2026/Ditresppappo tanggal 18 Juni 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/24/VI/2026/Ditresppappo tanggal 10 Juni 2026.
Selanjutnya, melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-3210/N.3.25/Etl.1/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026, penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara tersangka berinisial JPZK telah dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan kelengkapan tersebut, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada 3 November 2026.
Penanganan Perkara Sesuai Ketentuan Hukum
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 1 Nomor Urut 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.
Dirres PPA dan PPO Polda NTT menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara untuk selanjutnya ditangani oleh jaksa penuntut umum.
Kegiatan Tahap II tersebut berlangsung aman dan lancar.
Melalui penanganan perkara ini, Ditres PPA dan PPO Polda NTT terus menunjukkan komitmen dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk dugaan penelantaran, dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
#PolisiBersamaMasyarakat #PoldaNtt
Humas Polda NTT
