14 TERSANGKA KASUS HUMAN TRAFICKING DIDATANGKAN DARI JAKARTA
Tribratanewsntt.com ,- 14 orang tersangka kasus human traficking didatangkan dari Jakarta ke Kupang menggunakan jasa penerbangan Batik Air dikawal belasan anggota Bareskrim Mabes Polri yang pimpin AKP Arif, Rabu (7/12). Ke 14 tersangka tersebut didampingi penasehat mereka yakni Osner Johnson Sianipar, SH MBA.
Para tersangka dan anggota Bareskrim Mabes Polri dijemput dengan satu bus dan satu mobil tahanan. Mereka dijemput AKBP Viktor Silalahi, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTT. Rombongan tersangka tiba di bandara El Tari Penfui Kupang sekitar pukul 06.10 wita dan langsung digiring aparat kepolisian menuju kantor Kejaksaan Negeri Kupang.
Sebelumnya Mabes Polri mengamankan 16 orang tersangka kasus tradicking. Dua tersangka sudah dilimpahkan sebelumnya dan 14 tersangka lainnya menyusul masing-masing enam orang tersangka perempuan dan delapan orang laki-laki. Ke 16 orang tersangka ini merupakan jaringan perdagangan orang dari Kupang ke Malaysia dan penanganannya oleh Mabes Polri.