Tribratanewsntt.com –
Dua orang tersangka masing-masing berinisial RP dan GE di ringkus oleh Kapolsek Miomago Timur IPDA Gustaf S. Ndun beserta anggotanya, pada hari jum’at,(26/05/2017), pukul 13.00 wita, di Desa Sunkaen, Kec.Bikomi Nilulat, Kab.TTU.
Kedua orang tersebut merupakan tersangka kasus pencurian (363 KUHP), di SMA Bikomi Nilulat berdasarkan LP nomor: LP/27/V/2017/NTT/RES TTU/SEK MIOTIM, tanggal 12 Mei 2017.
Selain tersangka turut diamankan pulah barang bukti berupa, satu unit tape recorder merk Polytron, satu buah matras, satu pasang speaker Polytron, satu buah terminal Listrik, lima puluh meter kabel listrik, satu pasang speaker laptop, delapan pasang seragam pramuka, enam belas pasang kaos kaki pramuka serta enam belas buah kacu pramuka.
Namun dari sekian banyak barang bukti yang diamankan ada beberapa yang telah di rusak dan di bakar oleh para tersangka seperti, tape recorder ( di rusak oleh tersangka ), satu buah matras ( sudah di potong-potong oleh tersangka), seragam pramuka yang berjumlah delapan pasang, kaos kaki pramuka enam belas pasang serta kacu pramuka enam belas pasang ( sudah di bakar oleh para tersangka.
Dan masih terdapat beberapa barang bukti yang belum ditemukan oleh petugas diantaranya, satu unit infocus Toshiba, satu buah pointer Infocus, satu unit wireless serta satu buah dompet warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp. 1.720.000,-
Dan untuk di ketahui barang bukti yang di rusak dan di bakar di buang oleh tersangka RP di belakang rumahnya hal ini di karenakan parah tersangka takut ketahuan oleh masyarakat sekitar.
Saat ini kedua tersangka serta sebagian barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Miomafo Timur guna penyelidikan selanjutnya, serta total kerugian dalam kasus tersebut berjumlah Rp. 12.750.000,-