Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Dirreskrimsus Polda NTT:Anggota Melanggar Akan Ditindak Tegas

Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Dirreskrimsus Polda NTT:Anggota Melanggar Akan Ditindak Tegas
Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Dr. Noviana Tursanurohmad, S.I.K., M.Si. Mensosialisasikan Perkap No 2 Tahun 2022

Tribratanewsntt.com,-Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Dr. Noviana Tursanurohmad, S. I. K., M. Si. mensosialisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara RI, Senin (11/4/22).

Kegiatan ini diselenaggatakan di Aula Ditreskrimsus Polda NTT dan dihadiri oleh Wadirreskrimsus, para Kasubdit dan seluruh personel Ditreskrimsus.

Disela-sela kegiatan Dirreskrimsus Polda NTT mengatakan bahwa dengan diselenggarakan kegiatan ini bertujuan agar seluruh anggota Ditreskrimsus mengetahui dan memahami isi dari Perkap tersebut.

Adapun isi dari penekanan yang disampaikan terkait dari Perkap Nomor 2 Tahun 2022 adalah Sebagai atasan langsung bagi anggota harus melaksanakan pengawasan melekat kepada anggotanya.

"Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota maka akan ditindak tegas secara disiplin, namun apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana maka langsung diproses sesuai hukum yang berlaku"ujar Kombes Pol Dr. Noviana Tursanurohmad, S. I. K., M. Si.

Selain itu, dalam pelaksanaan Pengawasan melekat harus melalui pemeriksaan melakukan supervisi dan lain-lain.

"Semua anggota dan atasan wajib memahami perkap dan untuk bisa dilaksanakan dalam tugas sehari-hari"tandasnya.