Satgas Berantas Judi Dit Reskrim Umum Polda NTT, Amankan Bandar Judi Togel di Kota Kupang

Satgas Berantas Judi Dit Reskrim Umum Polda NTT, Amankan Bandar Judi Togel di Kota Kupang

Tribratanewsntt.com ,- Satgas Berantas Judi Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda NTT menangkap Bandar judi Kupon Putih (togel) yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial MMF (30) di rumahnya Jln. Damai, RT. 031 / RW. 011 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin petang (13/3/2017).

Saat ditangkap pelaku sedang merekap dan menerima uang hasil jualan Kupon Putih, namun sayang  Fredik Fudikoa (Bandar) yang merupakan suami dari pelaku melarikan diri ketika digrebek Personil dari satgas berantas Judi ini.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit Handphone, dua buah buku rekapan togel, enam lembar kertas pemasangan angka togel, dua lembar kertas shio togel serta uang tunai sejumlah Rp. 2.406.000,-.

Hingga saat ini Pelaku MMF (30) masih diamankan di Dit Reskrim Umum Polda NTT untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sedangkan suaminya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satgas Berantas judi Dit Reskrimum Polda NTT.