Ditreskrimsus Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pulau Siput Awalolong
Tribratanewsntt.com - Ditreskrimsus Polda NTT menyelenggarakan Konferensi Pers dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018 dan T.A. 2019, Senin (21/12/2020) Siang.
Kanit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimrsus Polda NTT AKP Budi Guna, S.I.K., mewakili Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Yudi A.B. Sinlaeloe, S.I.K., didampingi Ps. Kasubbid Penmas Kompol Samuel Koehuan mewakili Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos, S.I.K. mengatakan kepada media bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut adalah 1.446.891.718.27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dua puluh tujuh sen).
"Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor : SR-424/PW24/5/2020 tanggal 27 November 2020", ujar AKP Budi Guna, S.I.K.
Berdasarkan kontrak nomor : PPK.22/Kontrak/ Fisik-Awalolong/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 nama paket pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong dengan nilai kontrak 6.892.900.000.00 (enam milliar delapan ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) selama 80 (Delapan puluh) hari dari tanggal 12 Oktober 2018 sampai tanggal 30 Desember 2018 dilakukan addendum perpanjangan waktu sampai tanggal 15 November 2019.
"Dengan cara pelaksanaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga tidak selesainya pekerjaan dan dilakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) yang tidak sesuai peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah", jelasnya.
Terkait dengan itu, Ditreskrimrsus Polda NTT menetapkan dua orang tersangka masing-masing SS Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AYTL selaku Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana.
Barang bukti yang diamankan berupa lima Container plastik berisikan Dokumen penyusunan anggaran, Dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan).
"Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan dengan primer pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana", pungkasnya.