Polda NTT, BNNP, dan Pemkot Kupang Bersinergi Wujudkan Oebobo Bebas Narkoba, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkotika

Polda NTT, BNNP, dan Pemkot Kupang Bersinergi Wujudkan Oebobo Bebas Narkoba, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkotika

Kupang, NTT – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT, Pemerintah Daerah Kota Kupang, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba melalui kegiatan Pemetaan dan Pembinaan Kawasan Bebas Narkoba di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026), pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Camat Oebobo, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, merupakan bagian dari upaya mendukung Program Prioritas 100 Hari Kapolri sekaligus mendorong terbentuknya lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol. Julianus Yulianto, S.H., S.I.K., M.B.A.; Dirbinmas Polda NTT Kombes Pol. Sajimin, S.I.K., M.H.; perwakilan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT Ipda Ona T. Patti Peilohy, S.H.; perwakilan Camat Oebobo Budi Imanuel Izaac, S.H.; Ketua Majelis Jemaat PNIEL Oebobo Pdt. Tentremming Tyas Messakh, S.Si.; serta unsur pemerintah kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemilik homestay serta rumah kos.

Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin Ketua Majelis Jemaat PNIEL Oebobo, kemudian dilanjutkan dengan arahan Kepala BNNP NTT mengenai penetapan dan pembinaan Kawasan Bebas Narkoba di wilayah Kecamatan Oebobo.

Dalam arahannya, Kepala BNNP NTT menyampaikan bahwa terdapat tiga kelurahan yang sebelumnya berada dalam kategori bahaya dan setelah mendapatkan intervensi pencegahan mengalami perubahan status menjadi waspada. Ketiga wilayah tersebut adalah Kelurahan Oebobo, Kelurahan Fatululi, dan Kelurahan Tuak Daun Merah.

Perubahan status tersebut menjadi salah satu indikator penting bahwa upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara berkelanjutan. Pemetaan Kampung Bebas Narkoba tidak hanya berorientasi pada penentuan wilayah, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran, memperkuat pengawasan lingkungan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kepala BNNP NTT juga menekankan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga. Dengan sinergi yang kuat, kawasan yang telah mendapatkan intervensi pencegahan diharapkan dapat terus mempertahankan kondisi yang lebih aman dan terhindar dari ancaman narkoba.

Dalam kesempatan yang sama, Dirbinmas Polda NTT Kombes Pol. Sajimin, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan menjaga keberlanjutan program Kampung Bebas Narkoba di Kecamatan Oebobo.

Dirbinmas Polda NTT Kombes Pol. Sajimin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya mewujudkan kawasan bebas narkoba memerlukan komitmen bersama, tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat.

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba tidak dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi, kepedulian, dan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tempat tinggal kita benar-benar menjadi ruang yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba,” demikian pesan Kapolda NTT melalui Dirbinmas Polda NTT.

Dirbinmas Polda NTT juga menekankan bahwa keterlibatan masyarakat harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata, mulai dari edukasi, pengawasan lingkungan, hingga keberanian untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi yang melibatkan unsur masyarakat, pemilik homestay dan rumah kos, BNNP NTT, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Camat Oebobo guna memperluas pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba dan memperkuat langkah pencegahan di lingkungan masing-masing.

Dukungan terhadap program ini juga disampaikan oleh perwakilan Camat Oebobo, Budi Imanuel Izaac, S.H. Ia menyatakan bahwa pemerintah kecamatan mendukung penuh upaya penetapan dan pembinaan Kampung Bebas Narkoba serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah kecamatan juga menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk narkoba sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih peduli terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Diskusi yang berlangsung dalam kegiatan tersebut turut menghasilkan sejumlah masukan strategis untuk memperluas jangkauan edukasi dan memperkuat keterlibatan masyarakat.

Lurah Oetete menyarankan agar kegiatan sosialisasi melibatkan pelajar dan mahasiswa, sehingga edukasi mengenai bahaya narkoba dapat menjangkau generasi muda secara lebih luas. Keterlibatan kelompok usia produktif dinilai penting untuk membangun pemahaman sejak dini serta mendorong terbentuknya lingkungan pergaulan yang sehat.

Sementara itu, Lurah Tuak Daun Merah menyampaikan perlunya melibatkan para Ketua RT/RW dan Karang Taruna agar gerakan pencegahan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan. Peran perangkat kewilayahan dan organisasi kepemudaan diharapkan mampu memperkuat komunikasi, kepedulian, serta partisipasi warga dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba.

Ketua Majelis Jemaat PNIEL Oebobo, Pdt. Tentremming Tyas Messakh, S.Si., juga mengusulkan agar pemuda GMIT dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan. Menurutnya, keterlibatan generasi muda dalam kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan dapat menjadi salah satu kekuatan dalam membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjauhi narkoba.

Masukan juga datang dari perwakilan pemilik homestay dan rumah kos yang mengharapkan agar seluruh pemilik jasa penginapan dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi. Hal ini penting untuk meningkatkan kewaspadaan serta mendorong tanggung jawab bersama dalam mencegah kemungkinan penyalahgunaan tempat penginapan sebagai lokasi aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyusun langkah pembinaan yang lebih menyeluruh, dengan melibatkan unsur pendidikan, kepemudaan, keagamaan, perangkat lingkungan, serta pelaku usaha penginapan. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan berbasis masyarakat yang responsif terhadap potensi ancaman narkoba.

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan serta penandatanganan Pernyataan Bersama Kampung Bebas Narkoba oleh Kepala BNNP NTT, Dirbinmas Polda NTT, dan seluruh peserta serta undangan yang hadir.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan bersama untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Oebobo. Komitmen ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui sosialisasi berkelanjutan, penguatan peran masyarakat, dan kerja sama lintas sektor.

Melalui kegiatan pemetaan dan pembinaan ini, Polda NTT bersama BNNP NTT dan Pemerintah Kota Kupang menegaskan pentingnya membangun gerakan pencegahan narkoba yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Keberhasilan program Kampung Bebas Narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan merupakan kepentingan bersama demi melindungi keluarga, generasi muda, dan masa depan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang berkelanjutan, Kecamatan Oebobo diharapkan dapat menjadi contoh penguatan pencegahan narkoba berbasis masyarakat, sekaligus mendorong terbentuknya lingkungan yang semakin sadar, peduli, dan tangguh terhadap ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.