Polres TTU Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Dua Pelaku Ditangkap

Polres TTU Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Dua Pelaku Ditangkap

Tribratanewsntt.com - Tim Unit Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan dua warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, yang diduga kuat melakukan tindakan pidana pencurian ternak jenis sapi. Kedua pelaku, berinisial KN dan FN, ditangkap pada Selasa, 16 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban saat dikonfirmasi, Jumat (19/7) membenarkan hal tersebut.

Kasat menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi dengan Nomor: LP/B/279/VII/2024/SPKT/POLRESTIMORTENGAHUTARA/POLDANUSATENGGARATIMUR yang diterima pada 15 Juli 2024. Korban sekaligus pelapor dalam kasus ini adalah Petrus Be, warga Desa Nansean, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

kronologi kejadian, pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WITA, korban sedang mencari sapi miliknya yang hilang di hutan. Sapi tersebut memiliki tanda tulisan "PBT" di bagian paha sebelah kanan.

"Saat mencari, korban melihat pelaku KN sedang menjerat sapi miliknya dan memasang tali di bagian kepala sapi untuk dibawa. Ketika korban mengklaim bahwa sapi tersebut adalah miliknya, pelaku KN mengancam korban dengan mengatakan, "Kalau lu mau hidup, diam!!!", ucapnya.

Pelaku kemudian mengajak korban berjalan bersama dan mengancamnya untuk tidak memberi tahu siapa pun bahwa sapi tersebut milik korban. "Kalau ketemu orang jangan kasih tahu kalau ini sapi kami dua yang jerat, kalau tidak kami potong kasih mati lu," ancam pelaku KN.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTU untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Menanggapi laporan tersebut, Tim Buser dan personil Polres TTU mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta barang bukti berupa satu ekor ternak sapi dengan cap bertuliskan "PBT" di paha sebelah kanan.

Kasat Reskrim Polres TTU menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Dari interogasi sementara terhadap pelaku KN, terungkap bahwa dirinya telah melakukan pencurian ternak sejak tahun 2016 dan telah mencuri ratusan ekor ternak sapi.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres TTU untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana pencurian ternak di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan serupa, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.