Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Penyelundupan WNA China, Tiga Pelaku Diamankan
Tribratanewsntt.com - Polres Rote Ndao berhasil mengungkap kasus penyelundupan warga negara asing asal China ke Australia oleh tiga orang pelaku.
Hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Yosepus Foes, S.H., dan Kasubsi PIDM Si Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P. Dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Mei 2024 di Lobby utama Mapolres Rote Ndao.
Kapolres menyampaikan kronologis penangkapan tiga orang yang diduga sebagai penyelundup warga negara asing asal China.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima mengenai sebuah kapal yang diduga mengangkut WNA berada di perairan selatan Pulau Rote.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres bersama anggota dari Unit Tipidter Satreskrim dan Unit POA Sat Intelkam langsung melakukan patroli di sekitar perairan selatan Pulau Rote.
"Hari itu, Sabtu, 26 Mei, kami mendapat informasi sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah menerima informasi, kami segera bergerak dan melakukan patroli di perairan selatan Pulau Rote," jelas Kapolres.
Sekitar pukul 15.00 WITA, kapal yang dicari akhirnya ditemukan. Setelah diberhentikan dan dilakukan pengecekan, petugas mendapati kapal tersebut mengangkut tiga orang ABK berkewarganegaraan Indonesia bersama dua orang warga negara asing asal China.
"Setelah diamankan, para ABK bersama WNA tersebut dibawa ke daratan Pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang-barang lainnya yang terdapat dalam kapal telah diamankan di Mapolres Rote Ndao, dan kapal tersebut saat ini tengah diamankan di Perairan Pulau Landu dengan pengamanan dari personel Polres Rote Ndao," ungkap Kapolres.
Para terduga pelaku antara lain AGW (44) dan I (37) yang merupakan warga Kabupaten Sikka, serta K (38) yang merupakan warga Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Dua WNA China yang diamankan adalah WWH dan WQH.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam dengan nama "VIDU, satu buah GPS Garmin Etrex 10 warna hitam kuning serta Pecahan uang kertas sejumlah Rp 280.000 dari terduga AGW dan Pecahan uang kertas sejumlah Rp 280.000 dari terduga I.
"Untuk tiga terduga pelaku, kami sudah amankan di Mapolres dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk warga negara China, kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi," tandas Kapolres.