Polda NTT Tetapkan FWLS Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang

Polda NTT Tetapkan FWLS Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang

Tribratanewsntt.com – FWLS alias Fani (20), seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berat, yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fani kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT, tepatnya di lantai III Gedung Tahti Polda NTT, setelah ditangkap pada Senin (24/3/2025).

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengungkap bahwa Fani berperan dalam merekrut seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial I, untuk menjadi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Ditetapkan sebagai tersangka. Status penangkapan dan langsung ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., serta Kasubdit PPA dan Kasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran, S.H., dalam konferensi pers di Lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Penetapan Fani sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (21/3/2025). Dari hasil penyelidikan, Fani mengakui perbuatannya, termasuk membawa korban ke lokasi pencabulan.

Fani diketahui berkenalan dengan AKBP Fajar melalui aplikasi Michat pada Juni 2024, sebelum akhirnya terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Menurut kepolisian, kronologi kasus ini sebagai berikut:

Fani mendekati korban dengan mengajaknya jalan-jalan dan makan bersama.

Pada 11 Juni 2024, Fani mengantar korban ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menginap.

Saat korban tertidur, AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan.

Fani menunggu di luar kamar hotel, tepatnya di kolam renang.

Setelah kejadian, Fani membawa korban pulang dan memperingatkannya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Sebagai imbalan, Fani menerima uang Rp3.000.000 dari AKBP Fajar, sementara korban diberikan uang Rp100.000.

Pasal yang Menjerat Fani

Atas perbuatannya, Fani dijerat dengan berbagai pasal berat, antara lain:

Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf c, e, dan g dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

Sementara itu, berkas perkara AKBP Fajar telah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 20 Maret 2025. Jaksa kini tengah meneliti kelengkapan berkas sebelum proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT juga masih menunggu hasil digital forensik dan pemeriksaan psikologi korban sebagai bagian dari penyelidikan.

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti di sini, dan mereka akan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.

"Saat ini ada delapan saksi, termasuk korban, orang tua korban, pegawai hotel, serta AKBP Fajar dan Fani sendiri," ungkap Kombes Patar.

Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat keterlibatan seorang mantan pejabat kepolisian dan dugaan jaringan perdagangan anak di NTT. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan kasus yang mencurigakan.