Polda NTT Perkuat Pemberantasan Narkoba, Polres Manggarai Barat Ungkap Peredaran Sabu di Pulau Komodo

Polda NTT Perkuat Pemberantasan Narkoba, Polres Manggarai Barat Ungkap Peredaran Sabu di Pulau Komodo

MANGGARAI BARAT – Komitmen Polda NTT melalui Polres Manggarai Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diperkuat, termasuk di kawasan wisata unggulan dunia, Taman Nasional Komodo. Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Komodo dengan mengamankan seorang nelayan berinisial IR alias Irwan (33).

Tersangka ditangkap di samping rumahnya di RT 007/RW 004, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 16 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,96 gram. Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, di antaranya alat pengisap atau bong, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta bungkusan permen yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang tersebut.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga masyarakat, sekaligus melindungi kawasan pariwisata dari ancaman peredaran narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku sekaligus mengembangkan jaringan yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” demikian draf pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada Kapolres.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Pulau Komodo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif selama beberapa hari sebelum bergerak melakukan penindakan.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan setelah menemukan paket-paket yang diduga sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti kemudian disita dan tersangka dibawa ke Markas Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sabu Diduga Dikirim Melalui Jalur Laut

Dari hasil pemeriksaan awal, IR mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial IW yang berdomisili di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang tersebut disebut dibeli dengan harga Rp700.000.

Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, sabu diduga dikirim dari Sape menuju Pulau Komodo dengan cara dititipkan pada perahu atau kapal taksi penyeberangan rute Sape–Komodo.

Tersangka juga diduga tidak hanya mengonsumsi narkotika sejak 2016, tetapi turut mengedarkannya kepada warga di wilayah Pulau Komodo. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami kepolisian.

Dugaan penggunaan jalur transportasi laut ini menjadi salah satu fokus pengembangan untuk menelusuri asal pasokan dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Hasil Laboratorium Mengonfirmasi Kandungan Metamfetamin

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti.

Hasil tes urine di Klinik Polres Manggarai Barat pada Senin (5/10/2026) menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, pemeriksaan sampel barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali, Denpasar, pada Rabu (7/10/2026), mengonfirmasi bahwa 16 paket tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2026. Tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.

Polisi Kembangkan Jaringan hingga NTB

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk proses pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Polres Manggarai Barat juga terus mengembangkan perkara guna menelusuri pemasok yang diduga berada di wilayah Sape dan Bima, NTB. Pengembangan tersebut diharapkan dapat mengungkap jalur pasokan serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui penegasan komitmen pemberantasan narkotika, diharapkan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran narkotika, termasuk di kawasan pariwisata yang menjadi kebanggaan Nusa Tenggara Timur.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika dan ketentuan hukum pidana yang disebutkan dalam penanganan perkara. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

#PolisiBersamaMasyarakat