“Komisi III DPR RI Dorong Restorative Justice, Apresiasi Langkah Humanis Ditreskrimum Polda NTT dalam Penanganan Konflik Agraria”
JAKARTA — Pendekatan humanis dan profesional yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dalam penanganan konflik agraria di Kabupaten Sikka mendapat perhatian dan apresiasi dari Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Senin (18/5/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. tersebut membahas pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara terhadap aktivis KPA dalam konflik agraria di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap niat dan langkah Ditreskrimum Polda NTT yang mengedepankan penyelesaian melalui restorative justice.
“Ini sangat bagus, hal seperti ini harus didorong untuk restorative justice seperti niat dari Pak Dirreskrimum,” ujar salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti, hingga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sejak tahap penyelidikan.
Dalam paparan resmi penyidikan yang disampaikan di hadapan Komisi III DPR RI, penyidik menjelaskan adanya dugaan penguasaan lahan HGU PT Krisrama tanpa hak, termasuk aktivitas pengkavlingan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pihak.
Penyidik juga memaparkan bahwa tersangka Anton Yohanis Bala, S.H., diduga berperan sebagai penggerak utama yang mengarahkan masyarakat untuk menduduki lahan HGU serta melakukan perlawanan terhadap aktivitas perusahaan.
Selain itu, Ditreskrimum Polda NTT juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur masyarakat di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, namun tidak mendapat respons dari pihak terkait.
Dalam kesimpulan RDP dan RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif serta mengutamakan penyelesaian konflik agraria sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR RI juga meminta agar penyelesaian konflik agraria struktural lebih difokuskan melalui pendekatan dialog, percepatan penyelesaian konflik agraria, dan menghindari potensi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis agraria yang sedang memperjuangkan penyelesaian konflik.
Selain itu, Komisi III DPR RI mendukung pembentukan koordinasi khusus dalam penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), guna menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Menanggapi hasil RDP tersebut, Kombes Pol. Sigit Haryono menegaskan bahwa Polda NTT di bawah kepemimpinan Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Polda NTT menghormati seluruh masukan dan rekomendasi Komisi III DPR RI. Kami selalu membuka ruang dialog dan penyelesaian yang mengedepankan restorative justice sepanjang memenuhi syarat hukum dan disepakati para pihak,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono.
Ia menambahkan, Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas sosial yang berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui pendekatan humanis.
RDP dan RDPU tersebut berlangsung dinamis dan konstruktif serta menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPR RI, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Indonesia.
#PoldaNtt
Humas Polda NTT
