Polda NTT Amankan Pria Penyulundup 100 Batang Detonator di Labuan Bajo

Tribratanewsntt.com – Seorang pria berinisial L (39) ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan 100 batang detonator di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (23/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Senin (24/3/2025).
Menurutnya, detonator yang diselundupkan oleh terduga pelaku diduga akan digunakan sebagai bom ikan di perairan Labuan Bajo, termasuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Penyelundupan Melalui Kapal Niaga
Henry mengungkapkan bahwa L (39) diketahui datang langsung dari Sulawesi dengan membawa detonator menggunakan kapal niaga. Polisi berhasil mengungkap penyelundupan ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh L.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri segera melakukan penyelidikan selama dua bulan. Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku di pelabuhan dan menemukan barang bukti 100 batang detonator yang disimpan dalam sebuah kotak di dalam tas kecil berwarna cokelat.
Rencana Produksi Bom Ikan dalam Skala Besar
Berdasarkan pengakuan L, detonator tersebut rencananya akan dirakit menjadi sumbu bom ikan untuk memproduksi sekitar 1.000 botol bom ikan. Polisi juga menemukan fakta bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama tiga tahun, meskipun L mengaku baru pertama kali beroperasi di Labuan Bajo.
"Modusnya, pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Barang tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 8 juta per dus ke oknum nelayan yang masih dalam penyelidikan," ungkap Kasat Polairud.
Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati
Saat ini, L (39) beserta barang bukti berupa 100 batang detonator, satu tas kecil warna cokelat, satu unit handphone, serta tiket kapal niaga telah diamankan di atas Kapal KP. Pinguin 5011 untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini, termasuk mencari tahu identitas para pembeli detonator dan nelayan yang menggunakan bom ikan di wilayah perairan Labuan Bajo.