Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Hentikan Penyelidikan Kasus Pemalsuan Bupati Rote Ndao

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Hentikan Penyelidikan Kasus Pemalsuan Bupati Rote Ndao

Tribratanewsntt.com ,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT hentikan penyelidikan kasus pemalsuan Bupati Rote Ndao terpilih Paulina Haning-Bullu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda NTT AKBP Anton Ch. Nugroho, M.H. saat menggelar Konferensi Pers di Aula Reskrimum Polda NTT, Rabu (20/2/19).

Bupati Rote Ndao terpilih dalam Pilkada Serentak 2018 Paulina Haning-Bullu, yang juga istri Bupati Rote Ndao dua periode, Lens Haning, diadukan ke polisi dengan sangkaan kepemilikan ijazah S1 yang diduga palsu. Kasus ini dilaporkan di SPKT Mapolda NTT, pukul 13.36, Selasa (27/11).

Pelapor kasus ini adalah Bima Fanggidae dan Adolfina Koamesa. Kedua pelapor juga merupakan kontestan dalam Pilkada di pulau terselatan Indonesia itu, Juni lalu.

Dalam laporannya Bima mengatakan, bukti ijazah S1 yang diduga palsu tersebut didapatkan setelah pihaknya mengadu ke KPUD Rote Ndao, saat sidang DKPP tanggal 25 Oktober 2018 di Kupang.

Dan bukti-bukti dari surat verifikasi yang diberikan KPUD kepada Kopertis sebagai lembaga yang melegalisir ijazah, menyatakan bahwa ijazah terlapor tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa dipakai untuk melamar pekerjaan, atau kenaikan pangkat dan pengembangan karier.

“Terkait dengan laporan tersebut Ditreskrimum Polda NTT sudah melakukan penyelidikan, Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Pemeriksaan kita dilakukan di Kabupaten Rote Ndao termasuk juga di Kupang dan juga kita sudah melakukan pengecekan di Surabaya terkait dengan dokumen yang telah dikeluarkan oleh Dikti wilayah VII” Jelas AKBP Anthon Ch. Nugroho.

Wadir Reskrimum Polda NTT menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Dikti dan mendapat keterangan dari salah satu Kasubbag di wilayah VII tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan baik dari pelapor maupun terlapor dan juga dari keterangan Dikti VII serta Universitas yang mempunyai kerjasama dengan STIE Pariwisata Satya Widya Surabaya, penyelidik mendapati bahwa universitas tersebut sudah tidak aktif lagi” tambahnya.

Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut di Dikti diketahui bahwa universitas STIE Pariwisata Satya Widya Surabaya pernah ada, dan Paulina Bullu betul terdaftar sebagai Mahasiswi di universitas tersebut.

“Kegiatan perkuliahan tersebut pernah bekerjasama dengan akademi Pariwisata Kupang, tempat perkuliahannya menggunakan Akademi Pariwisata Kupang dan Paulina Bullu terdaftar sebagai masiswa dan terdaftar sebagai prodi Manajemen dan tempat pekuliahannya di kota Kupang”lanjutnya.

Petugas juga melakukan verifikasi dengan bukti fisik dengan memeriksa seorang rekan Paulina yang sekarang sudah menjadi Guru di Kota Kupang.

“Bukti fisik yang kami temukan adalah bahwa betul ada foto wisuda Paulina Bullu saat itu. Berdasarkan hasil penyelidikan kami lakukan gelar perkara bahwa kasus tersebut tidak bisa kita tingkatkan ke Penyidikan karena bukti fisiknya sudah kita terima dan keterangan saksi – saksi dalam rangka penyelidikan sudah kita periksa semua. Gelar perkara yang dilangsungkan hari senin (18/2/19) dapat ditarik kesimpulan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan”Pungkasnya. (N)