Ditreskrimum Polda NTT Gelar Press Conference terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Tribratanewsntt.com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) gelar Press Conference bertempat di Ruangan Gelar Perkara Ditreskrimum Polda NTT, Rabu (2/5/2018) dipimpin oleh Wadir Reskrimum, AKBP Bambang Hermanto, S.IK didampingi oleh Kasubbdit Penmas Bidhumas Polda NTT, AKBP Antonia Pah, berdasarkan LP-B/372/XI/2016/SPKT/, tanggal 14 November 2016.
Press Conference yang digelar Ditreskrimum Polda NTT yang dihadiri oleh para awak media baik media cetak maupun media elektronik ini adalah terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban NH (23), perempuan, asal kab.Rote Ndao. Dalam kasus ini petugas mengamankan dua tersangka diantaranya, JK (47), laki-laki, pekerjaan Swasta, asal kota Kupang dan HK,(56),laki-laki,pekerjaan Kepala Desa (Kades), asal Kab.Rote Ndao.
Dijelaskan oleh Wadir Reskrimum bahwa, kejadian berawal pada bulan Mei tahun 2007, telah terjadi tindak pidana "Perdagangan Orang" yang dilakukan oleh tersangka HK dan JK yang mana Korban yang adalah anak di bawah umur direkrut dari kampungnya yang beralamat di Kec. Rote Tengah Kab. Rote Ndao, tanpa sepengetahuan orang tua dan juga tanpa membawa dokumen apapun.
Kemudian korban di bawa ke kupang oleh Tersangka HK dengan menggunakan Kapal Fery menuju kupang, sesampainya di kupang korban lalu Jemput oleh Tersangka JK yang adalah Kepala cabang perusahaan penyalur tenaga kerja, kemudian di proses untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia.
Selanjutnya Korban dibuatkan dokumen berupa KTP, Kartu keluarga, Akta kelahiran, surat keterangan status dan surat ijin orang tua dan juga paspor yang semuanya tidak sesuai dengan identitas korban, kemudian pada bulan agustus 2007, korban diantar oleh Tersangka JK dan HK menggunakan kapal laut melalui pelabuhan tenau kupang dengan tujuan Jakarta dan setelah sampai di jakarta korban diserahkan kepada seorang laki-laki yang korban tidak kenal yang saat itu menjemput korban dan korban langsung di bawa ke PT pusat penyalur tenaga kerja, kemudian korban di berangkatkan menggunakan pesawat udara ke Malaysia melalui bandara Soekarno Hata dan setelah sampai di malaysia korban dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga.
“Pasal yang disangkakan diantaranya, Pasal 6 Pasal 10 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Jo pasal103 ayat 1, jo pasal 35 huruf c. UU No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tki di luar negeri, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun” , ungkap Wadir Reskrimum.
Lebih lanjut Wadir Reskrimum menjelaskan hasil penyelidikan yang telah dilakukan diantaranya, pada tanggal 19 September 2017, telah dilakukan peralihan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Terlapor JK dan HK. Tanggal 13 April 2018, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JK, selanjutnya terhadap tersangka JK dikenakan penahanan selama 20 hari di rutan Polres Kupang Kota. Tanggal 27 April 2018, telah dilakukan pengkapan terhadap tersangka HK selanjutnya terhadap tersangka HK dikenakan penahanan selama 20 hari di rutan Polres Kupang Kota. Bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan (Tahap 1) ke Kejaksaan Tinggi NTT.