Tribratanewsntt.com
,- Polres Sumba Timur menetapkan FYN alias AN (21) dan SRRL alias AS (33) sebagai tersangka kasus tawuran di ujung jembatan Kawangu, Simpang Mondulambi, Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kepada wartawan baik Media Cetak, Elektronik dan online saat menggelar Press Conference, Sabtu (3/11/18) pagi, Wakapolres Sumba Timur, Kompol Vitalis Sobak yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S.IK, menjelaskan bahwa tawuran yang berakibat salah satu warga meninggal dunia ini bermula dari perselisihan dan adu mulut saat acara pesta pernikahan di Kampung Pameti Mahu.
“Awal mula dari permasalahan ini, saat terjadi perselisihan dan adu mulut di acara pesta pernikahan di Kampung Pameti Mahu yang kemudian berlanjut perkelahian di luar tempat acara pesta pernikahan tersebut,” kata Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Sobak.
“Kamis, 1 November 2018 pukul 03.00 Wita atau satu jam setelah kejadian di acara pesta pernikahan tersebut, sekitar lima unit sepeda motor datang dan berhenti di ujung jembatan kawangu, disitu juga terjadi adu mulut yang berakibat timbulnya perkelahian dan pelemparan, kemudian terjadi tembakan sebanyak lama kali dari senapan angin milik pelaku FYN alias AN yang di tembakan secara acak sehingga warga yang terlibat tawuran itu lari kocar kacir dan membubarkan diri,” urai Kompol Vitalis Sobak.
“dari kejadian tersebut satu orang warga meninggal dunia ditempat, sedangkan tiga orang menjalani perawatan atau rawat inap dirumah sakit Umum Umbu Rara Meha karena mengalami luka akibat tembakan senapan angin,” ungkapnya.