Kapolda NTT Tegaskan Perayaan Idul Adha di Wilayah NTT Mengacu pada SE Menag Nomor 16 tahun 2021
Tribratanewsntt.com - Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum menegaskan terkait perayaan Idul Adha 1442 H/2021 M di wilayah NTT agar mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 16 tahun 2021.
"Kegiatan Takbir keliling dilarang dilaksanakan di semua zona resiko penyebaran covid- 19, takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid atau mushola dengan kapasitas 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dan berlangsung paling lama 1 jam dan harus berakhir maksimum pukul 22.00 waktu setempat dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana diatur dalam SE Menteri Agama nomor 16 tahun 2021", tegas Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum di Mapolda NTT, Jumat (16/7/2021).
Kapolda NTT berharap masyarakat di Nusa Tenggara Timur untuk bersama-sama mendukung dan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut agar tidak terjadi penyebaran virus COVID-19 di tengah pelaksanaan kegiatan hari besar agama Islam khususnya Idul Adha 1442 H/ 2021 M.
"Saya berharap kesadaran masyarakat untuk senantiasa tetap patuh terhadap protokol kesehatan demi kebaikan bersama", tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Rapublik Indonesia resmi menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kurban Idul Adha 2021 melalui Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2021.
Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2021 berisi tentang Petunjuk Teknis atau ketentuan Penyelenggaraan Malam Takbiran, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan qurban Tahun 1442 H / 2021 M untuk seluruh wilayah Indonesia di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat edaran diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolda NTT juga menegaskan agar sebelum pelaksanaan dan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha menghindari adanya kerumunan yang berpotensi menjadi peluang bagi terjadinya transmisi virus covid-19.
"Bagi masyarakat yang melaksanakan Sholat Ied di masjid/mushala, jaga jangan sampai terjadi kerumunan sehingga lupa untuk menjaga jarak, ini hal yang sangat penting untuk saya sampaikan dan harapkan" tegasnya.