Ditresnarkoba Polda NTT Amankan Dua Drum Miras Sopi di Kupang

Ditresnarkoba Polda NTT Amankan Dua Drum Miras Sopi di Kupang

Kupang, Senin (22/9/2025) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menindak tegas praktik penyulingan minuman keras lokal. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua drum berisi masing-masing 200 liter sopi dari sebuah lokasi penyulingan di Kelurahan Matani, Kabupaten Kupang.

Pemilik barang, Peter, seorang pria berusia (40), diamankan bersama barang bukti dan telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologis Penindakan

Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari operasi rutin yang digelar tim Subdit III pada Senin sore.

“Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota menemukan aktivitas penyulingan miras tradisional jenis sopi di sebuah gubuk di Kelurahan Matani. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua drum biru berkapasitas 200 liter yang sudah terisi penuh,” jelasnya.

Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wita, barang bukti dan pemilik diamankan ke Mapolda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan

Peter diduga melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP, yakni menjual atau membagikan barang yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain tanpa memberi tahu sifat berbahayanya.

Polri Tegas dan Humanis

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras berlebihan.

“Polri hadir untuk melindungi. Miras oplosan atau produksi ilegal berpotensi besar membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memproduksi atau mengonsumsi sopi secara berlebihan, apalagi menjualnya tanpa izin,” tegas Henry.