Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., Perkuat Sinergi Lintas Lembaga dalam Pengawasan Sistem Pembayaran dan Forum Botasupal Tahun 2026
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga dalam upaya mengawasi sistem pembayaran, mencegah peredaran uang palsu, serta memberantas berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Ditreskrimsus Polda NTT dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengawasan Sistem Pembayaran dan Forum Botasupal Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 WITA hingga selesai di Ballroom Pullman, Jakarta Pusat, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur regulator, penegak hukum, serta lembaga terkait yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan sistem pembayaran dan stabilitas sektor keuangan.
Keikutsertaan Ditreskrimsus Polda NTT merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi tantangan kejahatan di bidang keuangan yang semakin kompleks. Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, pertukaran informasi, serta langkah strategis yang terkoordinasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengawasan sistem pembayaran dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan komitmen bersama dari seluruh unsur yang berwenang.
“Polda NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terpadu, deteksi dini, dan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga iklim investasi yang aman dan sehat di wilayah Nusa Tenggara Timur,” tegas Kombes Pol. FX Irwan Arianto.
Ia menekankan bahwa kejahatan dalam sistem pembayaran dan peredaran uang palsu tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa karena dampaknya dapat meluas hingga mengganggu stabilitas ekonomi, merugikan masyarakat, dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
“Karena kejahatan dalam sistem pembayaran dan peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat, pertukaran informasi yang efektif, serta langkah penanganan yang terukur dan tegas dari seluruh lembaga terkait,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, Dirreskrimsus Polda NTT bersama Ipda Ekadia D.I. Akal, S.H., dan Brigpol Yonerdy Seu, S.H., yang mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
Forum ini turut melibatkan sejumlah unsur strategis, antara lain Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTT, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Kupang, perwakilan Kejaksaan Tinggi NTT, perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), analis intelijen BINDA NTT, serta para Kasat Reskrim jajaran Polda NTT.
Keterlibatan berbagai institusi tersebut mencerminkan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam mengantisipasi dan menangani kejahatan keuangan. Pengawasan sistem pembayaran tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga membutuhkan dukungan penegakan hukum, analisis transaksi keuangan, pengawasan jasa keuangan, serta penguatan regulasi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Umum Botasupal, dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan sesi foto bersama. Selanjutnya, kegiatan memasuki agenda utama berupa pemaparan materi dari para narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum, pengawasan transaksi keuangan, dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Narasumber pertama, Dr. Fransiska Ari Indrawati, S.H., LL.M., Ph.D., selaku Penasihat Hukum Senior Departemen Hukum Bank Indonesia, menyampaikan materi dari perspektif hukum dan regulasi yang berkaitan dengan sistem pembayaran.
Narasumber kedua, Rizki Hendrawan, selaku Tenaga Ahli Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, memberikan pemaparan terkait aspek pelaporan dan pengawasan kepatuhan yang menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan serta penanganan kejahatan keuangan.
Sementara itu, narasumber ketiga, Donna Bella Permata Rissi, selaku Manajer Senior Bidang Kebijakan Strategis dan Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK NTT, membahas isu pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Pemaparan dari para narasumber tersebut menjadi ruang untuk memperluas pemahaman peserta mengenai tantangan pengawasan sistem pembayaran, pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, serta perlunya koordinasi antarlembaga dalam mengidentifikasi dan menangani potensi penyimpangan di sektor keuangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi, menyampaikan pandangan, serta memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan. Setelah sesi tersebut, acara dipandu kembali oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata, pembulatan materi, dan penutupan.
Bagi Polda NTT, forum koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas pengawasan dan penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi potensi kejahatan yang memanfaatkan sistem pembayaran maupun aktivitas keuangan ilegal. Pertukaran informasi dan penguatan koordinasi diharapkan dapat mendukung langkah deteksi dini, meningkatkan efektivitas penanganan perkara, serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.
Selain itu, sinergi yang terbangun diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat, mendorong kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Lingkungan keuangan yang aman dan terpercaya juga merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
Melalui keikutsertaan dalam FGD Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengawasan Sistem Pembayaran dan Forum Botasupal Tahun 2026, Ditreskrimsus Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan keuangan, dan melaksanakan penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari kontribusi Polda NTT dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi kepentingan ekonomi publik, serta mendukung terwujudnya sistem keuangan yang aman, transparan, dan terpercaya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Humas Polda NTT
