Gerak Cepat! Tim Buser Polres Ngada Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Kurang dari 24 Jam

Gerak Cepat! Tim Buser Polres Ngada Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Kurang dari 24 Jam

Ngada, NTT - Tim Buser Sat Reskrim Polres Ngada yang dipimpin oleh Aipda Yohanes Noka berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan berinisial AW di Desa Ngadha Mana, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 09.30 WITA, kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima oleh kepolisian.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi (Minggu, 16/2) mengapresiasi kecepatan kerja Tim Buser dalam mengungkap kasus ini.

"Kecepatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Ngada dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 19.30 WITA, saat korban berinisial MQBNK sedang berkumpul bersama teman-temannya di Taman Kartini Bajawa. Terduga pelaku AW mendatangi korban dan secara paksa menarik tangan korban, kemudian membawanya menggunakan sepeda motor berwarna hijau menuju sebuah rumah kosong di Kota Bajawa. Di tempat tersebut, AW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Usai kejadian, pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 01.20 WITA, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan korban tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/36/II/2025/SPKT/POLRES NGADA.

Setelah menerima laporan, Unit Buser Polres Ngada segera bergerak cepat untuk mencari informasi, mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan terduga pelaku memboncengi korban menuju salah satu rumah warga.

Berdasarkan bukti yang diperoleh, tim Buser melakukan pengejaran terhadap AW. Pada pukul 09.30 WITA, tim berhasil mengamankan AW di rumah milik EW di Desa Ngadha Mana, Kecamatan Bajawa. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan rekaman CCTV sebagai alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, baik korban maupun pelaku masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ngada guna penyelidikan lebih lanjut. Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual dan memberikan keadilan bagi korban.

"Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal serupa. Kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga," tambahnya.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Polres Ngada memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.