Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan
Kupang, NTT – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka ERTN, mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat ERTN dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada 13 Oktober 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan TPPO terhadap korban berinisial A.Y.T.I. alias Apri, yang direkrut dan diberangkatkan ke Malaysia pada 2016 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dalam perkembangannya, korban diduga tidak menerima seluruh upah selama bekerja di luar negeri sebagaimana yang seharusnya menjadi haknya.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara TPPO merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan pekerja migran Indonesia, dari praktik perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.
“Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses penegakan hukum agar perkara ini dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peradilan pidana,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada Juni 2016 ketika korban A.Y.T.I. alias Apri direkrut oleh tersangka Anwar Ambarak di Desa Praimbana, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Dalam proses perekrutan dan pemberangkatan tersebut, Anwar diduga bekerja sama dengan ERTN, yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri di wilayah NTT dan berdomisili di Perumnas, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Korban kemudian dibawa ke rumah ERTN dan diinapkan selama satu malam. Keesokan harinya, korban dibelikan tiket perjalanan dan diantar hingga ke Bandara Waingapu untuk diberangkatkan menuju Pekanbaru, Provinsi Riau.
Setibanya di Pekanbaru, perjalanan korban berlanjut ke Kabupaten Siak untuk mengurus paspor. Korban selanjutnya diberangkatkan menggunakan kapal feri menuju Tanjung Balai, Kepulauan Riau, sebelum akhirnya masuk ke Malaysia.
Dalam rangkaian perjalanan tersebut, penyidik menduga perjalanan korban dikendalikan melalui komunikasi telepon seluler oleh ERTN. Di sejumlah titik perjalanan, terdapat orang-orang yang diduga telah disiapkan untuk menjemput dan membantu mengurus keberadaan korban.
Setibanya di Malaysia, korban diserahkan kepada seorang agen yang disebut bernama Ester. Korban kemudian bekerja sebagai asisten rumah tangga selama dua tahun tiga bulan. Setelah masa kerja tersebut berakhir, korban kembali dipekerjakan sebagai petugas kebersihan selama satu tahun tiga bulan.
Dengan demikian, korban dilaporkan bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun enam bulan.
Selama bekerja, korban diduga tidak menerima seluruh penghasilannya. Berdasarkan keterangan dalam laporan perkembangan penyidikan, total upah yang seharusnya diterima korban diperkirakan mencapai Rp135 juta. Namun, ketika dipulangkan ke Indonesia pada 2019, korban disebut hanya menerima transfer sebesar Rp25 juta dari agen yang mempekerjakannya.
Setelah kembali ke Sumba Timur, korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak sponsor yang diduga terlibat dalam proses perekrutannya. Korban bahkan bersama pamannya, Tata Leki, beberapa kali mendatangi rumah ERTN. Akan tetapi, menurut kronologi yang dihimpun penyidik, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian.
Jarak tempat tinggal korban menuju Kota Waingapu yang mencapai sekitar 100 kilometer, disertai kondisi perjalanan yang cukup sulit, turut menjadi kendala bagi korban untuk terus memperjuangkan haknya.
Perkara ini kembali mendapat perhatian pada akhir September 2025 setelah beredar informasi di media sosial mengenai penangkapan oleh polisi Diraja Malaysia terhadap seorang agen bernama Ester yang diduga menampung dan mempekerjakan warga negara Indonesia secara tidak sesuai prosedur.
Korban kemudian memberikan komentar pada unggahan akun Facebook Sumba TV dengan menyampaikan bahwa dirinya juga mengaku menjadi korban dan belum menerima seluruh upah selama bekerja.
Setelah unggahan tersebut ramai diperbincangkan, Elviyani disebut kembali menghubungi korban melalui aplikasi pesan dan menyampaikan upaya untuk membayar kerugian yang dialaminya. Pada Oktober 2025, korban menerima transfer uang sebesar Rp5 juta melalui pihak yang disebut sebagai bagian dari jaringan Elviyani.
Korban juga menerima satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang menurut kronologi perkara diberikan sebagai bagian dari upaya pembayaran tunggakan upah, dengan perhitungan yang dikaitkan pada pembayaran selanjutnya dari agen Ester.
Pada awal 2026, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut dan melakukan penyelidikan. Perkara kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT tanggal 29 Januari 2026.
Penyidikan selanjutnya dikembangkan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran berbeda dalam perekrutan dan pemberangkatan korban. Dalam perkara terpisah, AA alias Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Agustus 2026 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Sementara itu, penyidikan terhadap ERTN berlanjut hingga penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/20/VII/2026/Ditresppadanppo tanggal 31 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak Januari hingga Oktober 2026.
Proses tersebut membutuhkan waktu karena peristiwa yang diselidiki terjadi pada 2016, sedangkan laporan polisi baru dibuat pada 2026. Rentang waktu tersebut menjadi tantangan dalam pengumpulan keterangan saksi, penelusuran barang bukti, serta pendalaman informasi untuk memperjelas dugaan peran masing-masing pihak.
Penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat, untuk menggali keterangan korban dan saksi. Penanganan juga mencakup pemeriksaan ahli teknologi informasi dan elektronik di Provinsi Bali, pemeriksaan pihak imigrasi di Provinsi Riau, serta pemeriksaan ahli pidana guna memperkuat pembuktian perkara.
Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk menyusun berkas perkara berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT melaksanakan penyerahan tersangka ERTN beserta barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Waingapu.
Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Klinik Polres Sumba Timur. Selanjutnya, tersangka yang didampingi penasihat hukumnya bersama penyidik menuju kantor kejaksaan dengan pendampingan jaksa peneliti dari Kejati NTT.
Penyerahan tersebut dilaksanakan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari Kejati NTT pada 13 Oktober 2026 bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara pada tingkat penyidikan oleh kepolisian untuk berkas tersebut memasuki tahapan berikutnya, yakni proses penuntutan oleh kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penanganan perkara ini, Polda NTT mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang menjanjikan penghasilan besar tetapi tidak disertai kejelasan kontrak, dokumen keberangkatan, legalitas perusahaan penempatan, dan perlindungan hak pekerja.
Masyarakat diimbau memastikan proses perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi, memeriksa legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, serta tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal, penipuan pekerjaan, eksploitasi, atau dugaan perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian atau instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
Polda NTT menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka ERTN selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan dan pengadilan sesuai tahapan peradilan pidana.
Humas Polda NTT
