Wakapolda NTT Pimpin Latpraops Illegal Fishing Turangga 2026: Tegaskan Sinergi, Keselamatan, dan Penindakan Tuntas Demi Kedaulatan Laut Nusantara
Kupang, NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi membuka Pelatihan Pra Operasi (Latpraops) "Ilegal Fishing Turangga-2026" di Kupang pada Senin (5/10/2026). Kegiatan yang digelar aula Rupatama Mapolda NTT ini guna meningkatkan kesiapan serta profesionalisme personel pengamanan dalam memberantas berbagai tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan di wilayah hukum Polda NTT.
Dalam sambutannya, Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa karakteristik Nusa Tenggara Timur sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta kaya akan potensi kelautan membutuhkan pengawasan ekstra ketat.
Kerawanan seperti penangkapan ikan secara ilegal, penggunaan alat tangkap merusak, hingga pelanggaran batas wilayah menjadi tantangan nyata yang berdampak langsung pada kelestarian ekosistem, ekonomi masyarakat pesisir, dan kedaulatan negara"ujar Wakapolda NTT.

"Illegal fishing bukan sekadar pelanggaran terhadap ketentuan perikanan, tetapi dapat berdampak terhadap kelestarian sumber daya laut, perekonomian masyarakat pesisir, serta keamanan dan kedaulatan wilayah perairan. Oleh karena itu, operasi ini harus dilaksanakan secara terencana, terukur, profesional, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan"ujar Wakapolda NTT.
Oleh karena itu, Wakapolda NTT menyampaikan delapan arahan dan penekanan penting yang wajib dipedomani oleh seluruh personel peserta Latpraops selama menjalankan tugas operasi di lapangan.
Pertama, optimalkan informasi dari masyarakat pesisir, nelayan, pengawas perikanan, aparat kewilayahan, serta sumber informasi lainnya untuk memetakan lokasi, modus operandi, dan pelaku yang berpotensi melakukan illegal fishing.
Kedua, personel harus memahami kondisi geografis, jalur pelayaran, pelabuhan, lokasi pendaratan ikan, wilayah perairan, kondisi cuaca dan gelombang, dan faktor-faktor lainnya yang dapat mempengaruhi pelaksanaan operasi. Setiap kegiatan harus memperhitungkan faktor keselamatan personel.

Ketiga, setiap tindakan terhadap kapal, awak kapal, maupun pihak terkait harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, didukung bukti yang cukup, serta dilaksanakan sesuai prosedur.
Keempat, bangun koordinasi yang efektif dengan TNI AL, Bakamla, KKP/PSDKP, Bea Cukai, Imigrasi, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Kelima, manfaatkan data, komunikasi, pemantauan pergerakan kapal, dokumentasi lapangan, dan teknologi lainnya untuk mendukung deteksi, pemantauan, pengawasan, dan pengungkapan jaringan illegal fishing.
Keenam, lakukan pengembangan terhadap jaringan, pemodal, pemilik kapal, penampung, maupun pihak lain yang terbukti terlibat. Penanganan harus diarahkan untuk mengungkap rantai kegiatan illegal fishing secara menyeluruh, dengan tetap berpedoman pada kewenangan dan alat bukti yang sah.

Ketujuh, operasi di laut memiliki risiko tinggi. Perhatikan kondisi cuaca, kelayakan kapal, alat keselamatan, komunikasi, dan kesiapan personel sebelum melaksanakan kegiatan. Jangan memaksakan operasi apabila kondisi alam tidak memungkinkan dan membahayakan keselamatan.
Kedelapan, laksanakan operasi dengan prinsip presisi, transparan, dan akuntabel.
Di akhir sambutannya, Wakapolda NTT menekankan agar Latpraops tidak dijadikan sekadar formalitas semata, melainkan sarana membangun kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak. Harapannya, seluruh rangkaian Operasi "Ilegal Fishing Turangga-2026" nantinya dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi perlindungan sumber daya laut di NTT.
Humas Polda NTT
