Unit Resmob Polres Sumba Timur Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat
Tribratanewsntt.com - Unit Resmob Polres Sumba Timur di bawah pimpinan KBO Reskrim Polres Sumba Timur, Ipda Deverson P. Tanesib, S.H., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat.
Terduga pelaku, DL, diamankan setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Brusliking Maranja di depan Toko Kencana Sakti, Kelurahan Matawai Kota Waingapu pada Senin, 01 April 2024 lalu.
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, KBO Satuan Reskrim bersama Unit Resmob segera bergerak untuk mencari terduga pelaku. Dua jam setelah kejadian, DL berhasil diamankan di salah satu kos-kosan di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, S.H., saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).
Pengejaran terhadap DL dilakukan setelah terduga pelaku sempat melarikan diri pasca melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, S.H., menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut bermula dari rasa tersinggung.
"Penganiayaan bermula karena terduga pelaku DL merasa tersinggung oleh omongan korban Brusliking Maranja, sehingga menyebabkan korban mengalami dua luka robek di bagian jari tangan kiri dan punggung belakang bagian kiri," ungkap Iptu Helmi.
Setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku DL langsung dibawa ke Polres Sumba Timur bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah cepat dan tegas dari Unit Resmob Polres Sumba Timur ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan keamanan kepada masyarakat.