UKL 3 Operasi Pekat Ungkap Penyulingan Miras dan Penjual Ilegal di Wilayah Kupang

Kupang – Tim UKL 3 Operasi Pekat Turangga-2025 yang dipimpin AKP Hadi Samsul Bahri menggelar patroli dan pengamanan di tiga lokasi rawan, yaitu Desa Manulai 1 (Kab. Kupang), Kelurahan Manulai 2 dan Kuanino (Kota Kupang), Senin malam (19/5).
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 hingga 22.30 WITA tersebut, tim berhasil menemukan aktivitas penyulingan minuman keras tradisional jenis moke, pemuda yang mengonsumsi miras di pinggir jalan, serta penjualan miras ilegal di pemukiman warga.
Identitas pelaku yang diamankan yakni Robertus (45), pemilik penyulingan warga Desa Manulai 1, dan Daniel Ratupa (39), penjual miras ilegal asal Desa Ramedue, Hawu Mehara.
Barang bukti yang disita meliputi, 4 jeriken miras ukuran 5 liter, 1 botol Sopi (600 ml), 2 botol Moke (600 ml), 2 botol Aisland dan 2 botol Mix Max.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya preventif menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas dalam penindakan,” ujar AKP Hadi Samsul Bahri.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Dittahti Polda NTT, sementara pelaku diberi pembinaan dan diarahkan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Operasi berjalan aman dan lancar, ditutup dengan apel konsolidasi di akhir kegiatan.