Tim Zero Polda NTT Amankan Dua Terduga Kasus Perzinaan di Kota Kupang, Berawal dari Laporan Warga

Tim Zero Polda NTT Amankan Dua Terduga Kasus Perzinaan di Kota Kupang, Berawal dari Laporan Warga

Kupang – Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat kembali ditunjukkan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur. Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana perzinaan dan/atau tinggal bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin Ipda Maksimus Banase, S.H., segera bergerak ke lokasi bersama pelapor dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan pengecekan serta tindakan kepolisian," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA itu turut didampingi pelapor serta Ketua RT 36 Kelurahan Oebufu. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial A.D.L. yang diketahui masih berstatus menikah dan seorang perempuan berinisial S.Y.R.A. yang berstatus cerai hidup.

Menurut Kombes Pol. Nova Irone Surentu, setelah diamankan, kedua terlapor bersama pelapor dan para saksi langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua terlapor telah dibawa ke Mapolda NTT bersama pelapor dan para saksi untuk dibuatkan Laporan Polisi serta menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya penyidik akan mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak guna menentukan proses hukum berikutnya," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Polri berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

#NttPenuhKasih