Gugatan Praperadilan Admin Akun Lika Liku NTT Ditolak Seluruhnya, Polda NTT Pastikan Proses Hukum Sesuai Ketentuan
Kupang, NTT – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak untuk seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gamma Jurian Engelbert Ferroh, admin akun Lika Liku NTT, melalui tim kuasa hukumnya terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku Termohon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.15 Wita di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Relaas Panggilan Nomor: 05/Pid.Pra/2026/PN Kpg tanggal 24 Juni 2026, Surat Perintah Nomor: Sprin/170/VII/HUK.12.1/2026 tanggal 9 Juli 2026, serta Surat Kuasa tanggal 9 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Pemohon Gamma Jurian Engelbert Ferroh diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Amos Aleksander Lafu, S.H., Obednego A.R. Djami, S.H., M.H., Bisry Fansyuri, L.N., S.H., Egiardus Bana, S.H., M.H., Adi Kristinten Bulu, S.H., dan Jimmy Aleksander Lasibey, S.H.
Sementara itu, pihak Termohon diwakili oleh tim kuasa hukum Polda NTT yang terdiri dari Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., AKP Jamari, S.H., M.H., dan Ipda Aris R. Riwu, S.H. yang hadir dalam persidangan setelah terlebih dahulu melaksanakan lapor diri sebagai kuasa Termohon.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan praperadilan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, sehingga permohonan yang diajukan tidak dikabulkan.
Dengan putusan tersebut, seluruh proses pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polda NTT menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kupang.
"Polda NTT menghormati putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik melalui lembaga praperadilan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda NTT selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan prinsip due process of law. Polda NTT juga tetap terbuka terhadap mekanisme kontrol dan pengawasan melalui jalur hukum sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis," lanjutnya.
Kabid Humas menambahkan bahwa putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dihormati seluruh pihak.
"Polda NTT mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat. Kami akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Humas Polda NTT
