Tim Operasi Pekat Turangga-2025 Temukan Aktivitas Penyulingan Sopi di Maulafa, Kota Kupang

Kupang – Tim Operasi Pekat Turangga-2025 terus menggencarkan aksinya dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur. Pada Senin pagi (19/5), personel Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 kembali menemukan indikasi aktivitas ilegal berupa penyulingan minuman keras lokal jenis sopi di kawasan Jl. HTI Maulafa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H., dan diikuti oleh sejumlah personel UKL 2. Saat menyusuri wilayah pemukiman, tim menemukan aktivitas penyulingan miras yang dilakukan oleh seorang warga berinisial RD (39), yang berasal Kelurahan Ledeae, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam pemeriksaan di lokasi, tim mendapati satu jerigen berukuran 20 liter berisi sopi hasil penyulingan. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTT untuk proses lebih lanjut.
“kita memberikan imbauan kepada pemilik agar menghentikan aktivitas penyulingan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H di lapangan.
Kegiatan Operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif jajaran Polda NTT untuk memberantas aksi premanisme, miras ilegal, prostitusi, serta bentuk penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Operasi Pekat Turangga-2025 dijadwalkan akan terus berlangsung secara intensif di berbagai titik rawan di NTT guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik-praktik melanggar hukum.