Tertimbun Material Pasir dan Batu, Seorang Penambang di Manggarai Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Dugaan Tambang Tanpa Izin
Manggarai, NTT – Peristiwa tragis terjadi di lokasi galian batuan di Lalong, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai. Seorang pria berinisial SG (56) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun material pasir dan batu di lokasi galian batuan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Selain menangani peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, Kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan batuan di lokasi kejadian yang berdasarkan hasil pengecekan awal diketahui belum memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa jajaran kepolisian telah mengambil langkah-langkah penanganan secara profesional, mulai dari mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kapolda NTT menegaskan bahwa penanganan peristiwa ini tidak hanya berfokus pada kejadian meninggalnya korban, tetapi juga mencakup pendalaman terhadap aspek legalitas aktivitas pertambangan serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut.
Menurut Kapolda, setiap aktivitas pertambangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki perizinan yang dipersyaratkan, serta memperhatikan standar keselamatan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa manusia.
Kabidhumas Polda NTT menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas, peristiwa tersebut bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban SG berpamitan kepada istrinya, HJ (52), untuk pergi mencari pakan ternak sapi.
Sekitar pukul 08.00 WITA, salah seorang penambang berinisial SD (65) tiba di lokasi galian batuan untuk melakukan aktivitas penambangan seperti biasanya.

Namun, setibanya di lokasi, saksi melihat sesuatu yang mencurigakan berupa sehelai kain berwarna merah yang tampak menyembul dari tumpukan material pasir dan batu.
Merasa curiga, saksi kemudian berusaha memeriksa tumpukan material tersebut dengan menggali menggunakan tangan. Betapa terkejutnya saksi ketika mengetahui bahwa kain merah tersebut merupakan pakaian yang dikenakan korban SG, yang saat itu telah tertimbun material pasir dan batu.
Saksi kemudian bergegas kembali ke Kampung Lalong untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekaligus meminta bantuan.
Tidak berselang lama, saksi bersama sejumlah warga mendatangi lokasi kejadian dan melakukan upaya evakuasi terhadap korban. Proses evakuasi dilakukan secara manual menggunakan peralatan berupa sekop dan linggis untuk menyingkirkan material yang menimbun tubuh korban.
Setelah berhasil dievakuasi, korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Lapangan RSUD Ruteng untuk mendapatkan penanganan serta pemeriksaan medis lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan luar atau Visum et Repertum (VER) ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
Luka-luka tersebut meliputi luka robek pada bagian kepala kanan, dahi kanan, lutut kanan, rahang kiri, serta pipi kiri bagian bawah telinga. Selain itu, ditemukan pula patah tulang paha kanan dan patah tulang rahang kiri.

Terkait peristiwa tersebut, pihak keluarga menyatakan menerima kejadian yang dialami korban sebagai musibah. Keluarga juga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi serta surat pernyataan penolakan untuk membuat Laporan Polisi.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan fakta serta keterangan yang diperoleh di lapangan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, petugas juga melakukan pendalaman terhadap legalitas aktivitas pertambangan batuan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pengecekan awal, lokasi galian batuan tersebut diketahui merupakan milik seorang warga berinisial BB. Aktivitas pertambangan di lokasi itu diketahui telah berlangsung kurang lebih 15 tahun.
Korban SG merupakan satu dari tiga orang yang bekerja melakukan aktivitas penambangan batuan di lokasi tersebut. Dua pekerja lainnya masing-masing berinisial SD dan PP.
Ketiga pekerja diketahui melakukan aktivitas penambangan dengan sistem bagi hasil bersama pemilik lokasi tambang berinisial BB.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan legalitas yang dilakukan, kegiatan pertambangan batuan tersebut diketahui tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Atas temuan tersebut, kepolisian melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan UPTD ESDM Kabupaten Manggarai guna memastikan aspek legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan diduga melanggar ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Lampiran I Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, jajaran Polres Manggarai telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian.
Langkah-langkah tersebut meliputi mendatangi dan mengamankan TKP, melaksanakan olah TKP oleh Unit Identifikasi Polres Manggarai, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi, serta membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Lapangan RSUD Ruteng untuk pemeriksaan luar.
Selain itu, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan UPTD ESDM Kabupaten Manggarai terkait legalitas kegiatan pertambangan batuan milik BB.
Koordinasi juga dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai guna menindaklanjuti peristiwa tertimbunnya korban oleh material batuan di lokasi pertambangan tersebut.
Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan, khususnya terkait aktivitas pertambangan yang belum memiliki perizinan berusaha serta aspek keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan bukan sekadar kegiatan ekonomi, tetapi memiliki risiko keselamatan yang harus dikelola secara serius. Oleh karena itu, setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku serta selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan penerapan standar keselamatan kerja merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi aktivitas pertambangan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Polda NTT berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi dan temuan di lapangan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan, keselamatan, serta ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Humas Polda NTT
