Tersangka Kasus Narkoba Berinisial A Ditetapkan P21 di Kabupaten Nagekeo
Tribratanewsntt.com - Seorang tersangka dengan inisial A yang bermukim di Kelurahan Mbay 2, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, kini telah resmi ditetapkan dalam status P21 oleh Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Nagekeo.
Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di ruang Satresnarkoba Polres Nagekeo pada Senin, 11 September 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Nagekeo, Iptu Antonius Umbu Njurumana, mengungkapkan bahwa tersangka A diamankan oleh aparat Polres Nagekeo Satuan Narkoba pada Selasa, 11 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 Wita di Nila Mbay 2.
Selama penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai Narkotika jenis Sabu-Sabu. Barang bukti ini memiliki berat bruto sekitar 0,0154 gram dan netto sekitar 0,025 gram.
Dari jumlah tersebut, sebagian telah disisihkan untuk diuji laboratorium dengan berat sekitar 0,010 gram, sementara sisanya, sekitar 0,015 gram, akan disimpan sebagai bukti.
Iptu Njurumana menyatakan, "Rencana tindak lanjut akan dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 pada hari Selasa, 12 September 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada."
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka A melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya dalam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1.
Iptu Njurumana menegaskan bahwa tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Kepada masyarakat Nagekeo, Kasat Res Narkoba memberikan himbauan untuk menjauhi Narkoba karena dampaknya yang merugikan diri sendiri dan generasi masa depan.
Ia juga mengimbau agar setiap informasi terkait dugaan perdagangan Narkoba dapat segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian melalui Satuan Narkoba. Ini sebagai langkah penting dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Nagekeo.