Terapkan Restorative Justice, Kasus Pencurian Berakhir Damai
Tribratanewsntt.com,- Kasus pencurian sebuah sepeda motor berakhir damai. Polisi akhirnya melakukan Restorative Justice (RJ) terkait kasus tindak pidana pencurian tersebut. Restorative Justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana
Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kuwus Polres Manggarai Barat. Pelaku berinisial YS (21) merupakan warga Desa Golo Riwu, Kecamatan Kuwus Barat. Sedangkan korban berinisial BD (36) merupakan warga Ruteng, Kabupaten Manggarai namun bertempat tinggal di Satar Ara, Kelurahan Nantal, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolsek Kuwus, IPDA Arsilinus Lentar mengatakan Restorative Justice dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku untuk menyelesaikan kasus pencurian secara kekeluargaan. Pelaku sudah meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan kepada korban maupun kepada orang lain.
"Pelaku mencuri sepeda motor merek Honda CB 150 R, warna putih biru dengan nomor Polisi: EB 3817 GC. Pencurian itu terjadi di jalan Dusun Satar Ara, Kelurahan Nantal, Kecamatan Kuwus, pada 20 Februari 2023 lalu," ungkapnya, Selasa (21/03/2023) Siang.
IPDA Arsilinus Lentar menambahkan keluarga kedua belah pihak, pelaku dan korban sudah melakukan pertemuan yang disaksikan perangkat kelurahan di rumah korban. Hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan pencurian secara kekeluargaan.
"Korban sudah mencabut secara keseluruhan perkara yang dilaporkan di Polsek Kuwus, serta sudah tidak menuntut dalam bentuk apapun baik secara pidana maupun perdata kepada pelaku," pungkas Kapolsek Kuwus.
"Kami dari Polsek Kuwus hadir untuk memediasi pihak-pihak yang bermasalah untuk dicarikan solusi damai dengan cara Restorative Justice dan kegiatan ini merupakan salah satu program Bapak Kapolri," tambahnya
Terakhir, mantan Bhabinkamtibmas Desa Nampar Tabang itu juga menceritakan peristiwa pencurian itu. Korban dan pelaku tidak saling kenal, serta tidak mempunyai permasalahan atau permusuhan sebelumnya.
"Semua kerugian akomodasi penyelesaian masalah dan perbaikan motor yang dialami korban di tanggung oleh pelaku sebesar Rp 2.500.000," imbuhnya.
Meski pun demikian, IPDA Arsilinus Lentar mengimbau agar masyarakat di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Kuwus, Kecamatan Kuwus Barat dan Kecamatan Ndoso selalu waspada untuk menyimpan kendaraan di tempat yang aman.
"Dari Januari hingga Maret 2023 ini baru pertama kali kasus curanmor. Namun, pesan saya jangan sampai kejadian ini terulang lagi, cukup kali ini saja, jadikan masalah tersebut menjadi pelajaran bagi kita semua," tutupnya.