Setubuhi Anak dibawah Umur, AT Langsung ditahan Polres TTU

Setubuhi Anak dibawah Umur, AT Langsung ditahan Polres TTU

Tribratanewsntt.com - Polres TTU resmi menahan AT (66) yang berprofesi sebagai petani di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara yang tega menyetubuhi EB (14) keponakannya.

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda yakni tanggal 3 Desember dan 5 Desember 2018.

Saat dikoordinasi, Kanit PPA Brigpol Arsyi Kartiningsih menjelaskan pada saat pelaku melakukan aksinya ia juga sempat mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.

Pasca kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan kasus itu ke Polres TTU, pelaku pun langsung ditahan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Brigpol Arsyi menegaskan pasal yang diterapkan pada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman” Terang Brigpol Arsyi.