Sebelas Orang Calon TKI diamankan KP3 Laut Tenau, Dua diantaranya Anak dibawah Umur
Tribratanewsntt.com ,- Benyamin Bria alias Min (36) warga RT 01/RW 01 Desa Fafoe Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka diamankan pihak Dit Reskrimum Polda NTT.
Min yang merekrut calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) ini diamankan sejak 13 Oktober 2018 lalu dan dititipkan di sel Polres Kupang Kota sejak Minggu (14/10).
Iptu Johanis Suhardi, S.Sos MH Panit 1 Traficking Subdit IV Renata Dit Reskrimum Polda NTT didampingi Ipda Viktor Nenotek dari Subbid Penmas Bid Humas Polda NTT membenarkan hal tersebut kepada wartawan, Kamis (1/11) siang.
"Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2018 dimana telah diamankan sebelas orang calon tenaga kerja asal NTT dari Kabupaten Malaka dan Kabupaten Kupang oleh pihak Pos KP3 Laut Tenau," ujarnya Johanes Suhardi.
Dari 11 orang yang diamankan polisi, terdapat dua orang anak dibawah umur, AAU (16) dan JT (14). Keduanya warga Kuafeu Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
"kedua orang anak tersebut direkrut tersangka Min di wilayah Kabupaten," tambahnya.
Tersangka Min sebelumnya bekerja di Malaysia dan kemudian akan pulang kembali ke Malaysia. Tersangka mengajak korban berangkat kerja di Malaysia pada perkebunan kelapa sawit 'Kiara Jubli di Malaysia dengan gaji Rm 1000 atau Rp 3.000.000.
Para korban pun tertarik dan mau mengikuti tersangka. Semua biaya keberangkatan ditanggung tersangka Min.
Tersangka Min menghubungi R di Malaysia untuk mengirim uang Rp 6.000.000. uang tersebut digunakan sebagai uang transportasi dari Kabupaten Malaka ke Tanjung Pinang dan kemudian berangkat dari Tanjung Pinang ke Malaysia menggunakan transportasi laut menuju ke Johor Baru Malaysia.
Namun belum sempat berangkat ke Malaysia ke 11 orang tersebut diamankan pihak pos KP3 Laut Tenau di Pelabuhan Tenau Kupang.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 6, pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Disebutkan pula kalau saat ini polisi sudah menangkap tersangka Min pada tanggal 13 Oktober 2018 dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Kupang Kota pada tanggal 14 Oktober 2018.
"Mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejati NTT dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi-saksi," tandasnya. (**)