Satlantas Polresta Kupang Kota Sita Sepeda Motor yang Terlibat Balap Liar di Jalanan

Satlantas Polresta Kupang Kota Sita Sepeda Motor yang Terlibat Balap Liar di Jalanan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) unit sepeda motor jenis Honda Beat, yang terlibat aksi balap liar di 2 (dua) lokasi berbeda di Kota Kupang, yakni di Jalan Sam Ratulangi depan Kantor BMKG dan Novanto Center serta di Jalan Piet A. Tallo depan Kantor DPD PDIP NTT dan Point Cafe.

 

Balap liar yang dilakukan oleh para remaja yang masih duduk di bangku sekolah ini, dilakukan pada Minggu (26/5/2024) dini hari, di saat jalanan sedang sepi.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, aksi balap liar sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar dan masyarakat sebagai pengguna jalan raya.

 

“Personel patroli dari Satlantas dan Samapta serta Polsek sudah melaksanakan patroli pada lokasi target yang menjadi tempat balapan, namun begitu patroli melewati lokasi-lokasi tersebut, mereka kemudian segera berkumpul dan melakukan aksi trek-trekan yang sangat berbahaya itu,” jelas Kapolresta Aldinan Manurung.

 

Dikatakannya lagi, sepeda motor yang telah diamankan, langsung disita dan diberikan blangko tilang untuk mengikuti sidang di kantor pengadilan pada waktu yang telah ditentukan.

 

“Kepada pelaku balap liar kami langsung berikan surat atau blangko tilang untuk ikut sidang di pengadilan, dan sepeda motor disita sebagai barang bukti,” ungkap Kapolresta lagi.

 

Kepada pelanggar yang sudah selesai sidang dan ingin mengeluarkan barang bukti, wajib melengkapi sepeda motor sesuai spesifikasi dari pabrikan, dan dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.

 

Apabila tidak dapat menujukkan surat-surat, sambung Kapolresta Kupang Kota, barang bukti sepeda motor akan menjadi besi tua di gudang barang bukti Satlantas, tutup dia. (AN)