Tribratanewsntt.com -
Personil Polsek Biboki Selatan Polres TTU mengamankan tempat kejadian perkara kasus KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga ) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, (24/4/2017).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.00 wita di Opo RT 001/ RW 001 desa Pantae Kecamatan Bisel Kabupaten TTU ini mengakibatkan korban atas nama Wilhelmina Afoan ( 69th ) meregang nyawa ditangan Hendrikus Fina ( 77th ).
Sesuai keterangan saksi Vinsensius Maumabe (32th) dan Maria Magdalena Neonbasu ( 30th ) yang dihimpun oleh Anggota Polsek Biboki Selatan , Korban dan tersangka ternyata adalah sepasang suami istri .
Lebih lanjut kedua orang saksi yang merupakan anak kandung dan menantu korban menuturkan bahwa setiba kedua saksi tiba dirumah korban sekitar pukul 12.00 wita , korban bersama saksi vinsensius pergi ke sawah untuk memberi pupuk disawah yang diolah oleh saksi Vinsensius.
Sekitar pukul 13.00 Wita saksi dan korban kembali dari sawah dan pelaku sementara melakukan aktifitas memasak.
Saksi kembali ke sawah bersama istrinya sekitar pukul 16.30 wita namun kali ini korban tidak ikut melainkan tinggal bersama pelaku dirumah.
Usai dari sawah sekitar pukul 19.00 wita saksi dan istrinya menginap dirumah korban dan melihat korban masuk ke kamar dan pelaku tidur di lopo diluar rumah.
Namun sekitar pukul 03.00 wita dini hari Saksi tiba - tiba mendengar suara " au matten" yang artinya saya mati.
Saksi sontak terbangun dan melihat pintu rumah sudah terbuka dan melihat parang disebelah pintu rumah korban.
Saksi pun mendatangi kamar korban dan melihat korban sudah bersimbah darah tak bernyawa,
Sedangkan pelaku sudah melarikan diri.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast S.IK. saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah di tangani oleh Polsek Biboki Selatan yang dibantu oleh Sat Reskrim Polres TTU.
" Informasi terakhir pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres TTU untuk pemeriksaan lebih lanjut " ucap Kabid Humas Polda NTT menutup keterangannya.