Sambangi Warga Binaannya, Kapolsek Nangaroro Ajak Warga Lestarikan Terumbu Karang

Sambangi Warga Binaannya, Kapolsek Nangaroro Ajak Warga Lestarikan Terumbu Karang

Tribratanewsntt.com - Sambangi warga binaannya, Kapolsek Nangaroro Ipda Abubekar Le Melakukan kegiatan rutin Penyuluhan di wilayah Hukum Polsek Nangaroro, dalam kegiatannya kali ini, ia menyasar para siswa, tokoh masyarakat, dan kelompok organisasi sekecamatan Nangaroro guna menciptakan kamtibmas yang kondusif, Sabtu (20/7/2019) Pagi.

Pada kesempatan kali ini Kapolsek Hadir di tengah tengah KelompokTani Nelayan "Jaga Sama" Nangaroro yang di ketuai oleh Muhamad Ali di Konge RT 002 Kel. Nangaroro Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo.

Pada kesempatan ini, kapolsek memberikan Bimbingan dan arahan kepada Kelompok Tani Nelayan setempat, Kapolsek menegaskan pentingnya menyelamatkan terumbu Karang demi kelangsungan hidup biota laut, serta sebagai warisan kepada anak cucu selanjutnya, dengan jalan menghentikan pemboman ikan, menghentikan pembiusan atau racun ikan, menghentikan penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor atau tabung oksigen, sedangkan bagi para petani, kapolsek meminta agar mereka membatasi penggunaan pestisida, serta memanfaatkan pupuk alami.

" Kepada bapak/ ibu nelayan, saya mengajak kita semua untuk melestarikan terumbu karang demi kelangsungan hidup biota laut, hal ini sebagai warisan kepada anak cucu kita selanjutnya, dengan jalan menghentikan pemboman ikan, menghentikan pembiusan atau racun ikan, menghentikan penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor atau tabung oksigen, sedangkan bagi bapak atau ibu para petani, ada baiknya kita membatasi penggunaan pestisida, serta memanfaatkan pupuk alami yang ada" Ujar Kapolsek.

Kegiatan Sambang,Penyuluhan serta pembinaan Kelompok Tani Nelayan "Jaga Sama" Nangaroro berjalan lancar dan mendapat sambutan yang baik dari para nelayan maupun petani yang hadir dalam kesempatan tersebut.

"Ingat bapak / ibu ada ancaman pidana bagi kita yang menggunakan bom ikan menangkap ikan di laut, Bagi Penyalahgunaan Bahan peledak di ancam dengan Undang undang Darurat no.9 Tahun 1952, dengan ancaman Hukuman 25 Tahun Penjara dan Denda Rp 250.000.000,-" Pungkas Ipda Abubekar.