Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Woloklereng Sikka Ungkap Fakta Baru, Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Tuntaskan Perkara Secara Transparan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Woloklereng Sikka Ungkap Fakta Baru, Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Tuntaskan Perkara Secara Transparan

Sikka, NTT – Aparat Kepolisian Resor Sikka menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 Wita tersebut berlangsung di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berjalan aman serta kondusif hingga selesai pada pukul 20.10 Wita.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Sikka, Kompol Mareselus Yugo Amboro, S.I.K, dan melibatkan berbagai unsur, termasuk penyidik Satreskrim, tim Inafis, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka dan korban, serta disaksikan oleh masyarakat dan tokoh adat setempat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 23 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/22/II/2026/Sat.Reskrim tanggal 26 Februari 2026. Adapun perkara yang direkonstruksikan mencakup dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta upaya menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan langkah penggalangan terhadap keluarga korban, penasihat hukum, tokoh masyarakat, hingga perwakilan 10 suku Romanduru guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Upaya ini dinilai efektif dalam menjaga stabilitas selama kegiatan berlangsung.

Dalam rekonstruksi tersebut, dua orang tersangka yakni Fransiskus Rofinus Gewar alias Rofin dan Saverius Gewar alias Saver memperagakan langsung sejumlah adegan yang menggambarkan kronologis kejadian, mulai dari awal pertemuan dengan korban hingga peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tindakan pasca kejadian.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Polres Sikka, perwakilan Kejaksaan Negeri Sikka, anggota DPRD Kabupaten Sikka, Kepala Desa Rubit, serta sekitar 100 orang warga masyarakat dan keluarga korban.

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap secara terang benderang rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan keterangan para tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Kabidhumas.

Lebih lanjut, Kapolda NTT menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.

Polda NTT juga mengapresiasi dukungan masyarakat, tokoh adat, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses rekonstruksi berlangsung.

Dengan terlaksananya rekonstruksi ini, penyidik diharapkan dapat semakin memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.