Praperadilan Kasus Wilhelmus Wayan Ditolak PN Lembata, Permohonan Terkait Penetapan Tersangka dan Penahanan Tak Dikabulkan
Lembata, NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui tim kuasa hukum melaksanakan pendampingan dalam sidang praperadilan Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Lbt yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lembata Kelas II, Senin (19/10/2026).
Sidang yang berlangsung pukul 10.30 hingga 11.30 Wita tersebut memasuki agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal, Entang Nuryanto, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Hermanus Suban Huller, S.H.
Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Wilhelmus Wayan. Selain itu, hakim menetapkan biaya perkara sejumlah nihil.
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) c.q. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur c.q. Kapolres Lembata Polda NTT.
Pendampingan persidangan dilaksanakan berdasarkan Relaas Panggilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Lbt serta Surat Perintah Kapolda NTT Nomor: 1171/X/HUK.12.1/2026 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum termohon terdiri atas KBP (C) Pambudi, S.I.K., M.H.; Kompol I Gede Sucitra, S.H., M.H.; AKP Djoni Boro, S.H.; IPTU Rudy Chandra Toumahu, S.H.; IPTU Tony Abraham, S.H.; AIPTU Roland Nifrik Leka, S.H.; AIPDA Ni Luh Yulinda Dewi, S.H.; Theresia Marisca Ujiapi, S.H.; BRIPTU Folleransen A. Udju, S.H.; BRIPDA Redemptu Metty, S.H.; serta BRIPDA Maria Trisna Indra Nuga, S.H.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pendampingan dalam proses praperadilan merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang disediakan untuk menguji aspek-aspek tertentu dari proses penegakan hukum. Oleh karena itu, Polri menghormati proses persidangan dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebagai bagian dari pelaksanaan sistem peradilan yang berlaku,” demikian pernyataan yang dapat disampaikan sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap proses hukum.
Kabidhumas Polda NTT juga menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap tahapan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak setiap warga negara.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, persidangan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Lbt telah mencapai agenda putusan, dengan amar menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan biaya perkara nihil.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Humas Polda NTT
