Posting Hasil Curian di Medsos, Sepasang Kekasih di Manggarai Barat Berhasil Diamankan Polisi

Posting Hasil Curian di Medsos, Sepasang Kekasih di Manggarai Barat Berhasil Diamankan Polisi

Tribratanewsntt.com - Polres Manggarai Barat berhasil amankan sepasang kekasih yang merupakan pelaku pencurian di Kelurahan Wae Kelabu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (14/5/2021) malam.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Dikatakannya, sepasang kekasi ini adalah FD (19) alias Foyan dan MNM (20) alias Novi merupakan warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

"Aksi pencurian yang dilakukan sepasang kekasih ini terungkap lantaran memposting hasil curiannya melalui media sosial (Medsos) Facebook untuk dijual", terang AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si.

Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kami juga mengimbau agar warga berhati–hati saat meletakkan barang berharga, terutama di rumah maupun di tempat kerja yang dekat dengan jalan raya, karena pelaku pencurian akan memanfaatkan segala cara untuk mencapai tujuannya", tandasnya.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kerugian sekitar empat juta lebih ini sendiri berawal dari laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.

Dari hasil penyelidikan kurang dari 1x24 jam, diketahui bahwa pelaku memposting hasil curiannya melalui media sosial Facebook untuk dijual, petugas kemudian berpura–pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing pelaku. Akhirnya pelaku pun terpancing. 

Setelah ada kesepakatan harga, petugas dan pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo. Dan keduanya pun diamankan petugas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone berbagai merek, 1 unit speaker aktif dan 1 unit sepeda motor.

Saat ini sepasang kekasih ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna proses hukum lebih lanjut.